Sempat Batal, Hari Ini Anggota DPRD Kendal Periode 2019-2024 Dilantik

Terlihat sejumlah tenda dan kursi yang sudah tertata terpasang rapi dihalaman luar gedung DPRD Kendal yang bakal digunakan untuk tamu undangan bagi keluarga anggota dewan terpilih yang akan menyaksikan proses pelantikan, Senin (12/8/2019). ( foto dok/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Kendal –  Anggota DPRD Kendal periode 2019-2024 akhirnya akan dilantik hari ini, Rabu (14/8/2019), pukul 13.00. Semula mereka akan dilantik Senin (12/8/2019) namun batal karena SK Gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kendal 2014-2019 dan pengesahan anggota DPRD Kendal 2019-2024 baru, diterima oleh Sekretaris DPRD, Senin (12/8/2019) siang.

Jumlah anggota DPRD Kendal periode lima tahun mendatang, masih tetap seperti kemarin, yakni 45 orang.  Dari jumlah itu, sebanyak 23 calon anggota DPRD dalah muka lama, yang sudah menduduki dewan di periode sebelumnya.

Proses pengambilan sumpah jabatan terhadap 45 calon legislatif terpilih DPRD Kendal ini dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal.

Ada beberapa caleg terpilih muka baru tapi lama, alias pernah menjadi anggota DPRD 2009-2014 namun 2014-2019 tidak jadi anggota dewan seperti Widya Kandi Susanti (Bupati Kendal periode 2010-2015) dan Syarif Hidayatullah.

Plt Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono, mengatakan, setelah menerima SK dari Gubernur,  pihaknya langsung mengirimkan surat undangan kepada para caleg terpilih. “Hasil pendataan yang kami lakukan, sebanyak 22 orang merupakan wajah baru. Mereka ada yang pernah duduk di DPRD Kendal pada masa beberapa periode sebelumnya,” ucapnya, Selasa (13/8/2019).

Disampaikan, jumlah komposisi antara petahana dengan anggota baru yakni sebanyak 51,2 persen berbanding 48,8 persen, sehingga berjumlah 100 persen. Sebab, ada sebanyak 23 caleg terpilih merupakan petahana yang kembali duduk di DPRD Kendal.

“Pada saat pengambilan sumpah jabatan ini nanti, sekaligus juga akan diumumkan nama pimpinan sementara dari partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Pimpinan sementara ini akan bertugas sampai terbentuknya pimpinan definitif,” terang Anwar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, pimpinan definitif masih menunggu SK dari Gubernur Jateng. Mereka berasal dari empat partai politik peraih suara terbanyak. “Mereka terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua,” katanya.

Begitu pimpinan definitif terbentuk, maka selanjutnya akan dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan secara seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, serta badan kehormatan. “Ya mudah-mudahan dalam waktu satu bulan setelah keluarnya SK gubernur ini nanti, seluruh alat kelengkapan dewan bisa terbentuk dengan cepat,” pungkasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini