Seminar Kontroversi Disertasi Tentang Hubungan Seks di Luar Nikah; Banyak Yang Gagal Paham

Jalannya seminar nasional di UIN Walisongo, Rabu (2/10/2019) (foto humas uin)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang mengadakan Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kontroversi Disertasi Tentang Milk Al-Yamin Perspektif Muhammad Syahrur” di Auditorium satu lantai dua Kampus satu UIN Walisongo Semarang,  Rabu (2/10/2019).

Abdul Aziz, Penulis disertasi controversial ini mengatakan bahwa disertasi ini merupakan hasil pemikirannya yang dikonsumsi oleh publik tanpa membaca secara menyeluruh yang menyebabkan adanya kesalahan pemahaman secara masal bahkan sampai keluar fatwa tentang disertasi ini. Beberap orang hanya membaca kesimpulan dan abstraknya saja, namun sudah dapat menghakimi karya orang lain. Namun dalam tataran akademik, hal ini biasa saja.

“Latar belakang utama pembuatan karya ini adalah kriminalisasi hubungan seksual non-marital (tanpa nikah) atas nama hukum Islam. Adanya penggerebekan dunia malam menjelang bulan Ramadhan merupakan bentuk keprihatinan penulis. Bahkan ada yang sampai dihukum mati dan rajam. Tapi apakah ini murni hukum Islam atau politis? Apakah ini benar sebuah gambaran dari hukum Islam?,” kata dosen UIN Sunan Sunan Kalijaga ini.

Abdul Ghofur, atau akrab dipanggil Gus Ghofur, sedikit menyanggah. Menurutnya Pemikiran Syahrur sudah menimbulkan kontroversi luar biasa, bahkan di Mesir karena dituduh liberal

“Milk Yamin memiliki banyak istilah, namun maksudnya sama, yaitu hubungan seksual tanpa nikah. Dan hal itu tetap menjadi kontroversi di masyarakat kita”, tegasnya.

Namun, bagi Mudjahirin Tohir, seorang budayawan UNDIP berujar, disertasi yang dibuat oleh Abdul Aziz ini adalah upaya pencarian dalil terhadap pemikiran Muhammad Syahrur. Tujuannya adalah untuk memberikan justifikasi hubungan seks tanpa nikah berdasarkan dalil.

“Cara berpikir Abdul Aziz ini sama dengan cara pandang Sigmund freud,” Mudjahirin Tohir.

 Seorang penanya dalam seminar, Sahiron, mengutip Surat Al-Ahzab ayat 50 yang isi dari ayat ini disebutkan Milk Yamin melalui lembaga pernikahan. Jadi tidak ada dalam konsep milk Al-Yamin hubungan sex tanpa pernikahan.

Di akhir acara Abdul Aziz menutup statemennya dengan menunjukkan jalan berpikirnya tentang tema controversial ini. Niatan awal dari dibuatnya Disertasi ini adalah agar tak ada penghakiman atas nama agama dengan tuduhan hubungan seksual di luar nikah.

“Pra pemahaman yang salah dari masyarakat membuat orang banyak gagal paham. Saya tidak bisa berbicara ngeres dan bisa diperiksa di seluruh tulisan saya. Nikah secara bahasa akad. Sedangkan kata kawin berasal dari sansekerta yang artinya memboyong. Permasalahan seksual di luar nikah harusnya diselesaikan secar aterbuka,” pungkasnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini