Seleksi CPNS Dibuka Bulan Agustus dan Oktober 2019

MenPANRB saat memberikan materi dalam diskusi panel di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Se Indonesia) di PO Hotel Semarang, Rabu (03/07/19) (foto: taufiq/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membeberkan kepada publik bahwa pada Agustus dan Oktober 2019, pemerintah akan membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi tenaga teknis non administrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, total kebutuhan ASN sebanyak 254,175 orang. Dibagi pemerintah pusat sebanyak 46 ribuan, pemerintah daerah 207,748 orang.

“Dibagi untuk pusat 23,213 PNS, dan 23,212 PPPK. Untuk daerah PNS 62,326, kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145,424,” kata MenPANRB, di sela Rakernas APEKSI XIV di Hotel PO Semarang, Rabu (03/07/19).

Dirinya menambahkan, kebutuhan tersebut telah terpenuhi sebagian pada rekruitmen bulan Januari 2019, pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fase pertama mencapai 51,293 peserta.

“Yang 150 ribuan untuk PPPK rekrutmen paling lambat 17 Agustus, sisanya rekruitmen PNS pada bulan Oktober. Melesetnya Minggu pertama bulan November,” ucapnya.

Syafruddin menyebut, rekruitmen CPNS dan PPPK sengaja dilakukan pada tri semester akhir tahun lantaran melihat kesanggupan APBD masing-masing daerah.

“Sesuai pesan Menkeu karena dananya ada pada bulan itu, maka bagi daerah supaya bisa menyesuaikan DAU APBD. Kemenkeu akan memback up juga,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta kepada para wali kota untuk segera mengajukan formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Juga bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal dua persen rekruitmen CPNS penyandang difabilitas.

“Bu Airin dan wali kota lainnya bisa mulai mengalokasikan minimal dua persen CPNS difabilitas, bisa sebagai tenaga teknis komputer itu banyak dari mereka ahli,” bebernya.

Dirinya mewanti kepada para ASN untuk tidak terlibat kasus korupsi. Kebijakan punishment di lingkungannya telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang tersangkut korupsi. (Taufiq)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini