Sehari, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana

Jajaran Mapolsek Gringsing berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana dengan kasus berbeda di dua lokasi yang berbeda juga.

SIGIJATENG.ID, Batang – Dalam sehari jajaran Polsek Gringsing Polres Batang,  berhasil mengungkap  setidaknya ada dua kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan serta judi togel di tempat yang berbeda. 

Polisi berhasil mengamankan pelaku EK (26) warga Dukuh Bojong RT.02 RW.04 Desa Sumberagung kecamatan Weleri Kendal. Korban atas nama Sugiyarti (45) warga Desa Kutosari Kecamatan Gringsing melaporkan pelaku ke polisi lantaran telah menggelapkan barang-barang dagangannya senilai Rp 127 Juta. 

Kapolres Batang AKBP Edi S. Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku tindak penipuan dan atau penggelapan tersebut. 
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Gringsing, guna penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Dia dibekuk Jumat pekan lalu,” kata Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Wakimin, Jumat (22/3).

AKP Sugiyanto menjelaskan, pelaku diduga telah menipu rekan bisnisnya, dengan cara mengambil barang dagangan milik Sugiyarti (korban). Yakni dijual dijual dengan cara di kredit, berupa furniture dan menyalurkan kepada pembeli yang ternyata fiktif. 

“Pelaku mengaku sanggup mencarikan konsumen yang akan membeli barang  milik korban secara kredit/mengangsur. Namun seiring berjalannya waktu kesepakatan tersebut tidak sesuai yang diharapkan,” terang Kapolsek.

Oleh pelaku, perbuatannya itu dilakukan sejak tahun 2015 hinga tahun 2018. Yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 127 juta. Korban baru menyadari karena tidak satupun pembeli yang mengangsur. 

“Saat korban melakukan pengecekan, ternyata nasabah yang namanya tertera tidak ada satupun yang membeli barang dimaksud. Diduga pelaku menggunakan untuk keperluan pribadi,” lanjutnya. 

Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya korban sudah berusaha menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Tapi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku EK dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 tentang tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara,” tandas AKP Sugiyanto.

Sementara itu, dihari yang sama juga dibekuk S (34) warga Dukuh Bendosari, Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing disaat tengah menjual Togel jenis HK. 
Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengungkapkan, berawal Kanit Reskrim beserta anggota melaksanakan patroli cegah gangguan keamaaan di wilayah desa Sidorejo. 
Sesampainya di desa tersebut, petugas mendapati informasi dari masyarakat jika di dukuh Bendosari Desa Sidorejo ada salah satu warga yang menjual judi togel jenis HK.

“Berkat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap S berikut barang bukti berupa HP yang digunakan untuk transaksi dan MMT rekapan nomor Togel yang keluar,” tandasnya. 
Atas tindak perbuatannya menjual judi togel itu pelaku S dikenai pasal 303 KUHP pidana tentang perjudian. Kini dia harus mendekam di sel tahanan. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini