Satpol PP Tertibkan PKL Tinggalkan Lapak di Luar Jam Operasional

Sejumlah lapak PKL yang tak mematuhi aturan diangkut petugas Satpol PP Kota Pekalongan, Senin (6/5/2019).

SIGIJATENG.ID, Kota Pekalongan – Guna mewujudkan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak dagangannya. 

Penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima tersebut dilakukan di sejumlah titik lokasi Kota Pekalongan, salah satunya yang terlihat di Kompleks Alun-Alun Kota Pekalongan, Senin (6/5/2019).

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan kegiatan ini telah rutin dilakukan guna mengedukasi para PKL agar disiplin dan tidak ada lagi PKL yang meninggalkan lapaknya di luar jam yang telah ditentukan.

“Di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan kami melakukan penertiban untuk memastikan PKL yang meninggalkan lapaknya tidak menaati sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PKL. Hari ini di Alun-Alun Alhamdulillah hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya,” ungkap Budi.
Ia menyampaikan, berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa para PKL ini diperkenankan bisa menggelar lapak dagangannya mulai siang menjelang sore hingga pukul 04.00 pagi.

“Mereka boleh menggelar dagangannya hanya pada waktu siang menjelang sore hari hingga pukul 04.00 pagi dan tidak boleh meninggalkan lapaknya. Lapak harus yang sifatnya bongkar pasang,” terang dia.
Perihal kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan yang menolak permintaan dari para pedagang untuk berjualan 24 jam. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Paguyuban PKL untuk bisa mematuhi peraturan tersebut.

“Prinsipnya diperbolehkan jualan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tetap dapat berjualan namun mengikuti aturan sehingga keindahan serta keteraturan Alun-Alun bisa kita jaga. Terlebih sudah dibuat kesepakatan dengan paguyuban PKL untuk memberitahu kepada para anggotanya untuk tidak meninggalkan lapaknya,” jelasnya.

Selain di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan, petugas Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Lapak maupun peralatan dagangan pedagang yang berhasil disita lalu diangkut ke mobil Satpol PP Kota Pekalongan. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini