
SIGIJATENG.ID, Kendal – Pada hari jadinya yang ke 69, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal gencar melakukan sejumlah giat penegakan Perda. Salah satunya yakni razia miras di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Kendal.
Hampir dalam sepekan ini, sebanyak 5.449 botol miras berbagai ukuran jenis, serta 17 jeringen berukuran 35 liter berhasil disita dan diamankan petugas Satpol PP. Ribuan miras tersebut diperoleh selama dua kali giat operasi di tiga tempat.
Diantaranya di wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong, Desa Sidomukti Kecamatan Weleri dan Desa Curugsewu Kecamatan Patean.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan Razia miras ini merupakan bagian dari razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Razia ini menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir dijadikan tempat pesta Miras.
“Adanya Razia in merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Keras dan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata dia, Selasa (5/3/2019).
Toni menyampaikan giat razia penegakan perda tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan mencegah tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
“Miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal. Oleh sebab itu kami rutin melakukan giat razia di sejumlah tempat yang kerap dijadikan sebagai sarang atau pesta miras. Tujuannya utuk menekan tindak kriminalitas,” terangnya.
Sementara, Kasie Pengendalian Operasional Satpol PP, Sido Rokhim mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya beberapa warga yang pesta miras. “Pada razia terakhir di Curugsewu, petugas berhasil menemukan barang bukti miras di sebuah gudang, selanjutnya miras itu kami angkut dengan menggunakan sebuah truk dan mobil pick up,” tandasnya. (Dye)