SIGIJATENG.ID, Semarang – Beton penutup saluran di Pujasera Komplek IB Jalan Imam Bonjol 201, di bongkar puluhan anggota Satpol PP Semarang, Kamis (4/4/2019). Dengan menggunakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Semarang, beton tersebut berhasil dibongkar dalam waktu singkat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro P.M mengatakan, beton penutup saluran itu harus dibongkar penutupan saluran tersebut melanggar Perda 7 tahun 2014 tentang rencana induk drainase Kota Semarang.
“Saluran yang ditutup beton tersebut panjangnya 45 meter dan lebar 1,4 meter. Kita dibantu dua alat berat dari DPU juga dalam pembongkaran,” ujarnya, Kamis (4/4/2019).
Sebelum proses pembongkaran, pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada pengelola agar mau membongkar sendiri beton tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran mandiri. Sehingga pemerintah kota bertindak.
“Kasus ini sudah satu tahun, mulai dari kita beri peringatan sampai pembongkaran sendiri. Tapi hingga kini belum dibongkar mandiri, jadi kita bongkar,” imbuhnya.
Akibat keberadaan beton yang menutupi saluran tersebut, lanjutnya, warga sekitar tidak bisa membersihkan sampah jika drainase tersumbat. Selain itu jika hujan mengakibatkan genangan air karena fungsi saluran yang tersumbat.
“Kelihatannya ditutup untuk dialihkan fungsi untuk parkir. Ada laporan dari warga akibat penutupan saluran tersebut jika hujan deras air menggenang di wilayah mereka,” tukasnya. (dian)
100 124