SIGIJATENG.ID, Semarang – Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.
Pelayanan di hari Sabtu dan Minggu tersebut meneruskan arahan Ditjen Dukcapil dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-elektronik terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan ktp elnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto menghimbau seluruh warga masyarakat Kota Semarang untuk segera mengecek KTP-el yang sudah diserahkan di kelurahan beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, bagi warga yang baru memiliki surat keterangan (surket) ataupun KTP lama, diminta untuk segera meminta KTP-el di Dispendukcapil,” ujarnya.
Dispendukcapil Kota Semarang akan terus memaksimalkan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dengan membuka jam pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.30 WIB.
Tak hanya itu, untuk layanan informasi dan pengaduan, Dispendukcapil juga menyediakan layanan WA 0856.4160.4903 dan layanan IKON (Informasi KTP Online) melalui akses http://ikon.semarangkota.go.id/,” tukasnya. (dian)