Rumah Warga Sarang Judi Digerebek, 3 Tertangkap, 3 Berhasil Kabur

BB perjudian Gonggong yang disita polisi (Foto Saya/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Sebuah rumah di Desa Tegalrejo RT 008, Kecamatan Gondang, Sragen yang dijadikan sarang perjudian digerebek polisi, Selasa siang ( 20/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 3 orang pelaku ditangkap, diantaranya SD alias Gembug (59) yang dikenal juga sebagai pemilik rumah, S (58), warga Dukuh Gombelan, Tegalrejo dan H (28), warga Desa Tunggul, Gondang, Sragen. 

Perjudian jenis Gonggong ini, pihak kepolisian menyita uang tunai Rp 380.000,-, 4 set Kartu Domino dan 7 set Kartu Ceki. Sedangkan 3  orang pejudi lainnya berhasil melarikan diri. Mereka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya, P, G dan U alias Ucrit.

Saat ini ketiga tersangka yang berhasil ditangkap menjalani tahanan di Polsek.Gondang, Sragen.Penggerebekan itu sendiri berawal, pihak kepolisian mendapat informasi adanya rumah warga sering  dijadikan ajang judi Gonggong.Kemudian dua petugas Polsek Gondang lakukan pengintaian.

Saat mendapati ada tiga orang tengah judi, langsung digerebek.Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto menjelaskan, tiga orang ditangkap dalam penggrebekan rumah judi itu. Selain ity juga menyita uang tunai dan kartu untuk judi Gonggong.”Sedangkan tiga pelaku lain berhasil meloloskan diri, saat ini.masih dalam pengejaran petugas,” papar AKP Kabar Bandiyanto. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini