
SIGIJATENG.ID, Semarang – Anggota Komisi A DPRD Jateng Drs H Romli SH, MH, mengatakan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kota/kabupaten. Karenanya, kewenangan antara DPR RI dan DPRD juga berbeda.
“Kalau DPR RI adalah bisa disebut lembaga legsilatif. Tapi kalau DPRD tidak bisa disebut lembaga legislatif. Ini tertuang di UU Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bagaimana Kedudukan dan Kewenangan DPRD di Indonesia. Oleh karena itu, dalam cara berpikir UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD bukan (murni) lembaga legislatif,” kata Romli saat memberikan materi kuliah Kelgislatifan kepada puluhan mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UIN Walisongo Semarang di Gedung Berlian lantai 1 Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (11/4/2019).
Menurut Romli, karena DPRD bukan lembaga legislatif daerah, maka DPRD harus didudukan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama-sama kepala daerah. Dengan demikian, DPRD berada dalam ranah yang sama dengan pemerintah daerah dalam struktur hubungan dengan pemerintah pusat. Atau dengan kalimat yang lebih ringkas DPRD berada dalam rejim pemerintahan daerah.
“Karena kedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, membuat posisi DPRD tidak tegas dihadapan pemerintah daerah, sehingga mekanisme check and balances tidak bisa berjalan dengan baik,” kata anggota Fraksi PKB ini.
Dengan posisi itulah, kata Romli, sejauh ini tidak pernah mendengar ada anggota DPRD melakukan hak interpelasi atau angket kepala daerah. Hak interpelasi adalah hak legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Sedang hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak interpelasi dan hak angket hanya bisa dilakukan oleh DPR RI. Contoh yang pernah ada yaki hak angket DPR RI dalam kasus Bank Century,” kata Caleg PKB untuk DPRD Jateng Dapil Jateng 4 ( Kabupaten Grobogan dan Blora) nomor urut 2 ini.
Disisi lain, Romli yang juga alumni IAIN Walisongo (sekarang UIN Walisongo) ini mengingatkan agar mahasiswa Fisip UIN Walisongo benar-benar serius dalam belajar, dan jika nantinya jika di dunia politik, menjadikan politisi yang berkualitas dengan tidak meninggalkan ajaran agama. Politisi alumni UIN harus tetap menjaga almamaternya. “Harus beda, antara politisi dari UIN dengan politisi dari kampus umum. UIN adalah kampus agam Islam. Anda tentu sudah paham maksudnya ini, ya kan?,” terangnya.
Romli juga mengatakan, sebagai generasi muda penerus bangsa apalagi mahasiswa UIN Walisongo, jangan terpengeruh dengan penilaian negatif terhadap lembaga DPR RI/ DPRD. Jangan sampai dengan muculnya stigma negatif di lembaga DPRD lantas menyebabkan tidak mau terjun di dunia politik. Mahasiswa UIN harus berani terjun di dunia politik. Apalagi sat ini memang banyak alumni IAIN (UIN) Walisongo yang terjun di politik, dengan menjadi anggota parpol berbeda-beda.
“Lembaga DPR RI/ DPRD itu terdiri dari banyak orang. Kalau ada satu dua orang yang buruk itu wajar. Toh masih ada banyak anggota dewan yang baik. Jangan sampai orang-orang baik tidak mau jadi anggota dewan. Nanti yang ada, semua anggota DPR malah hanya diisi oleh orang-orang yang tidak baik,” teran dosen di Untag Semarang ini. (aris)
100 112