Rapat Paripurna, DPRD Kendal Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD Kendal 2020

Humas Protokol DPRD Kendal

SIGIJATENG.ID, KENDAL – Rapat Paripurna yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda APBD Kendal 2020 sangat disayangkan, Kamis (7/11). Pasalnya, dalam rapat paripurna tersebut dari pihak eksekutif terutama kepala OPD banyak yang tidak hadir kecuali Wabup Kendal Masrur Masykur dan beberapa OPD saja. 

Sidang rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Ainurrochim dari partai Gerindra ini mengatakan jika rapat paripurna merupakan agenda penting yang tak hanya dihadiri oleh legislatif, melainkan juga dari unsur eksekutif. “Kami sangat menyayangkan dengan hal ini, sebab banyak OPD yang tidak hadir,” katanya. 

Penyampaian pandangan fraksi seperti disampaikan dari Fraksi PKB, yang dibacakan oleh Kholid Abdillah. Ia menyampaikan F-PKB mengapresiasi positif terhadap pemerintah daerah atas perumusan penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang RAPBD 2020, dengan tepat waktu. 

Selain apresiasi dan pujian, fraksi F-PKB juga memberikan beberapa kritikan. “Seperti kegiatan belanja barang dan jasda, dan belanja pegawai yang sifatnya rutin perlu untuk dievaluasi ulang. Dalam rangka efiensi dan efektifitas agar anggaran kegiatan tahun 2020 lebih banyak manfaatnya langsung kepada masyarakat seperti yang diharapkan Bupati Kendal,” terang Kholid. 

Mencermati RKA SKPD DPUPR Kabupaten Kendal tahun 2020, lanjut Kholid, Fraksi PKB berpandangan bahwa postur anggaran tersebut masih perlu dan layak untuk dievaluasi, terutama pada belanja langsung dan belanja pegawai yang sifatnya rutin. 

Pihaknya juga menyoroti pos penggunaan anggaran belanja langsung yang meliputi belanja barang dan jasa sevesar Rp 22.198.773.600 dan belanja pegawai (rutin) Rp 2.803.202.000, masih perlu dievaluasi lagi agar anggaranya dapat digeser kepada pos belanja modal.

“Pergeseran anggaran bisa dialihkan ke SKPD tersewbut atau di pos belanja modal pada SKPD lain. Serpanjang kegiatanya masih termaktub dalam RKPD Kabupaten Kendal 2020. Sementara anggaran pada belanja modal mencapai Rp 83.723.747.400, perlu dipertajam lagi kegiatan yang berkualitas dan partisipatif,” bebernya. 

Hal lain yang juga menjadi perhatian Fraksi PKB tersebut, diantaranya, mengenai peningkatan penataan penanganan kawasan kumuh. Pada spek fisik, salah satu isu yang menjadi sorotan yakni tentang pengelolaan sampah menyusul penutupan TPA Pagergunung atas permintaan warga sehingga beban sampah ditampung di satu-satunya TPA yang tersisa di TPA Darupono Kaliwungu. 

“Berkaca dari itu, maka perlu dimaksimalkan pengelolaan sampah untuk mengendalikan beban sampah dan meminimalisir dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Serta tak kalah penting, perlunya partisipasi dari masyarakat dalam pengendalian sampah di lingkunganya masing-masing melalui terobosan inovatif pengelolaanya,” tandas Kholid. 

Diakhir penyampaian pandangan umum, Ainurochim selaku pimpinan sidang mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Pihaknya juga menyampaikan terkait perubahan jadwal rapat-rapat DPRD Kendal selama di bulan November Tahun 2019 ini. 

Selanjutnya untuk jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Kabupaten Kendal Tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 nanti akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 8 Nopember 2019. (Advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini