Puluhan Petani dan Petambak Mangkang Kulon Geruduk Sekda, Ini Yang Mereka Tuntut

Para petani dan petambak berduyun-duyun datangi Kantor Sekretaris Daerah Kota Semarang, Senin (7/10/2019). (Foto Titis/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Puluhan petani dan petambak Mangkang Kulon, Semarang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Semarang di Jalan Semarang, Senin (7/10/2019). Mereka meminta penjelasan kepada Sekda Semarang sekaligus menuntut ketidakadilan yang mereka rasakan.

Munzilin, selaku perwakilan petani mengatakan bahwa pihak mereka ingin meminta kejelasan kepada Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin, perihal perjanjian jual beli lahan para pertani dengan pengusaha properti yang terbengkalai.

“Saat itu kira-kira akhir tahun 2018, beliau masih menjadi kepala PU Kota Semarang. Datang bersama pengusaha properti (berinisial GK)  ke lahan kami dan berniat untuk membeli lahan,” tuturnya, Senin (7/10/2019).

Ia juga mengatakan setelah itu terjadi kesepakatan transaksi antara para petani sebagai pemilik lahan dengan GK selaku pembeli. 

“Waktu itu harganya bervariatif. Salah satu harga yang disepakati sekitar Rp. 120 ribu per meter persegi,” katanya.

Selain itu, Munzilin juga memaparkan proses pembayaran dari PPJB diawali dengan adanya DP. Mulai dari 10% sampai dengan 30% dan dibayar lunas maksimal bulan Maret. 

“Beliau (Izwar Aminudin) saat itu tahu kesepakatan ini karena menjadi saksi. Ya kalau ada misal ada kongkalinkong di belakang, kami tidak tahu,” duganya.

Sementara itu, Muhammad Ghundhar, salah seorang petani, mengatakan meskipun telah menerima DP sebesar 30%, lahannya yang seluas 15 hektar masih tidak jelas bagaimana nasibnya. 

Ia juga mengatakan bahwa dugaan adanya kongkalikong tersebut terkait dengan pihak pengusaha yang justru melaporkan para petani perihal penipuan ke kepolisian sebelum proses pelunasaan selesai.

“Hal itu patut diduga adanya upaya investor dalam memainka harga. Dan kami rasa Sekda tahu akan hal ini. Mereka mempermasalahkan lahan kami yang terkena abrasi. Padahal sebelumnya mereka datang sendiri dan tahu kondisi lahan seperti apa. Ini kok malah melaporkan kami. Bahkan mereka berniat menurunkan harga lahan menjadi Rp 60 ribu per meter persegi,” paparnya.  Gugatan para petani dan petambak Mangkang Kulon terkait transaksi jual beli lahan kepada pihak investor telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang. Di dalam tuntutannya mereka menuntut pelunasan serta ganti rugi lantaran tidak bisa menggarap lahan. (Titis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini