Pencoblosan Ulang di TPS 02 Kelurahan Balok Kendal Digelar 27 April

Bawaslu Jateng saat berkunjung ke Kendal menyikapi kesiapan pelaksanaan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota, Minggu (21/4/2019) malam.

SIGIJATENG.ID, Kendal – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota Kabupaten Kendal yang sedianya bakal digelar 25 April 2019 besok diundur pada Sabtu 27 April 2019. PSU digelar lantaran ditemukannya warga luar daerah yang tidak memiliki hak pilih dan tidak menunjukkan form A5.

Pelaksanaan PSU tersebut setelah Bawaslu Kendal melayangkan surat rekomendasi kepada pihak KPU Kendal. Ketua KPU Kendal Hevi Indah Oktaria mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal kota. 

“Awalnya akan digelar Kamis 25 April 2019, namun sehubungan surat suara yang digunakan juga masih menunggu dari KPU RI. Kemungkinan Kamis besok baru tiba, sehingga PSU di laksanakan pada Sabtu 27 April 2019,” katanya, kemarin malam. 

Sejauh mana kesiapan KPU Kendal akan menggelar PSU, Hevi menuturkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkompimda, Bawaslu Kendal dan Jateng serta KPPS setempat. “Semua sudah kami koordinasikan, semoga PSU itu berjalan dengan lancar dan tertib,” timpalnya. 

Sebelumnya, menyikapi laporan adanya PSU di Kendal, jajaran Bawaslu Jateng bertandang ke Kendal melakukan monitoring dan supervisi. 

“Kami datang kesini untuk melihat kesiapan Bawaslu Kendal dan jajarannya dalam melakukan pengawasan saat proses PSU di TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota nantinya,” kata Sri Wahyu Annaningsih, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Senin (22/4/2019) malam. 

Annaningsing mengungkapkan jika Bawaslu Kendal menyatakan sangat siap dalam mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok nantinya. “Rekan-rekan Bawaslu Kendal menyatakan kesiapannya untuk mengawasi PSU tersebut,” tuturnya. 

Dia menyampaikan jika pemungutan suara ulang (PSU) tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Kendal saja. Dari total sementara, ada 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tersebar di 26 TPS akan melakukan PSU dengan varian masalah yang beragam. 

“Yang pasti, PSU merupakan akibat dari terjadinya pelanggaran administrasi pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh jajaran KPU, khususnya KPPS,” terang Annaningsih.

Sementara itu, Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan jika rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kendal tersebut agar dilakukan PSU. Rekomendasi itu bermula dari temuan Pengawas TPS 02 Balok yang disampaikan ke Panwaslu Kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Kendal. Selanjutnya, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kendal dan dilakukan kajian. 

“Melalui surat nomor 325/2019, kami rekomendasikan KPU Kendal untuk segera melakukan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok, Kendal. Sebab, dari hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Laporan sudah kami kaji dan benar memang terjadi pelanggaran,” tuturnya. 

Komisioner Bawaslu Kendal, Arief Mutofifin menambahkan, surat pemberitahuan diundurnya jadwal pelaksanaan PSU tersebut baru diterimanya Selasa (23/4/2019) siang. “Surat pemberitahuan itu baru kami terima siang ini. Yang jelas, kami siap mengawasi jalannya PSU di TPS 02 Kelurahan Balok. Terlebih Bawaslu Jateng juga akan hadir saat PSU,” imbuhnya. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini