SIGIJATENG.ID, Semarang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
Adapun jadwal cuti bersama PNS 2019 terhitung mulai tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau hari Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama untuk PNS pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah kali ini.
Dalam keppres tersebut, ditetapkan pula cuti bersama untuk hari raya Natal, yakni tanggal 24 Desember 2019 yang jatuh pada hari Selasa.
Dalam keppres yang diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019 itu ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” sebagaimana bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebagaimana bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 itu. (Taufiq)