Polrestabes Berhasil Gagalkan Paket Berisi Ganja Seberat 30 Kg

SIGIJATENG.ID, Semarang – Satreskrim Narkoba Polrestabes Semarang menemukan modus baru saat menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 30 Kg. Paket Ganja tersebut disamarkan dengan ditaburi kopi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menerangkan bahwa pengungkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2109 pekan lalu pukul 02.00 WIB dini hari. Kepolisian melakukan operasi dan pemeriksaan kendaraan. Saat menggeledah bus Safari Dharma Raya yang masuk ke arah tol Manyaran-Jatingaleh Semarang, ditemukan kardus besar berisi karung putih. 

“Di dalamnya ada 30 paket yang rapi dibalut lakban, sebagai barang ekspedisi yang dibawa oleh Bus rute Jakarta – Surabaya. Untuk menghambat bau ganja di karung itu juga ditaburi kopi,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/07/19).

Dalam paket pengiriman, ada nama Peni sebagai pengirim dari Jakarta, dan Naryo sebagai penerima di Surabaya. Namun dari hasil penyidikan nama penerima dan pengirim tersebut fiktif. “Di paket itu tertulis nama dan alamat. Tapi pengirim dan penerimanya semuanya fiktif,” kata Abiyoso

Pihaknya Kepolisian lantas melakuan identifikasi dan pengejaran siapa penerima sebenarnya. Petugas melakukan pengawalan barang atau paket untuk mengetahui pengambil paket dan pemilik paket ganja tersebut. Setelah paket ganja sampai dikantor Ekspedisi Safari Dharma Sakti di Kota Surabaya, paket ganja diambil oleh 2 orang.

“Benar saja, ada dua orang yang akan mengambil paket di Surabaya, maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut,” jelasnya

Kedua tersangka bernama Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit P yang merupakan warga Blitar, Jawa Timur. Menurut Abiyoso, berdasarkan keteranga kedua tersangka pemilik paket ganja tersebut bernama Aliong, yang sekarang masih buron. Peran dari kedua pelaku hanya sebagai perantara jual beli ganja lintas pulau.

“Peredaran Ganja tersebut diedarkan ke daerah Jawa Timur dan wilayah Nusa Tenggara Barat, Sumbawa, bahkan sampai ke Sulawesi Selatan,” Imbuh Abiyoso.

Berdasarkan pengakuan Abdul, salah satu tersangka, dia dijanjikan keuntungan sebesar Rp 400.000 per paket atau per Kilogram. Namun ia mengatakan tidak tahu harga aslinya karena ia hanya disuruh mengirimkan ke alamat calon pembeli. “Saya hanya disuruh mengirimkan saja. Sudah dua kali ini,” kata Abdul.

Sementara itu Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan 2 orang itu sudah diburu petugas sejak akhir Desember. Seba jaringan ini merupakan jaringan lintas pulau dalam kurun waktu satu dekade ini sering lolos dari kejaran petugas.

“Sebelumnya mereka pernah lolos menyelundupkan pil inex dan ganja sebrat 50 kg. Berhasil mereka bawa ke Surabaya,” ungkap Bambang.

Pelaku saat dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dijerat terancam hukuman 5 tahun kurungan atau bahkan hukuman mati. (Taufiq)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini