Polres Sragen Bidik Penjual Miras hingga Daerah Pinggiran dan Ditindak Tegas

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat mengawali pemusnahan miras. (foto santo / sigijateng)

SIGIJATENG.ID, Sragen- Sebanyak 1.561 liter ciu dan 222 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan Polres Sragen, Kamis (19/12/2019). Miras yang musnahkan merupakan hasil penyitaan dalam razia dari 25 kasus cipta kondisi jelang natal dan tahun baru, diantaranya jenis Vodka 25 botol, Bir 87 botol dan Anggur merah 120 botol.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di gilas dengan stom whals dihalaman Mapolres Sragen. Wakapolres Sragen Kompol Saprodin mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari beberapa usaha rumahan, seperti kawasan Sidoharjo, Kedawung dan Karangmalang maupun Sragen kota.

”Pemusnahan itu berdasarkan hasil putusan hakim dengan ketetapan
inkrah, terdapat 25 kasus ada yang tidak berizin dan ada yang komsumsi
di lapangan. Dari keputusan itu para penjual dikenai denda Rp 8 juta
dan subsider 3 bulan kurungan,”kata Kompol Saprodin.

Wakapolres Sragen juga berharap, dari hasil razia dan sitaan tersebut
bisa membuat jera penjual dan pemakai miras di Sragen. Para penjual selama ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten
Sragen Nomor 3/2018. Operasi akan terus berlanjut hingga ke wilayah
pinggiran lainnya.

”Hasil tindakan razia dan penyitaan hingga sidang itu, semoga bisa
jera dengan dilakukan tindakan ini, kami juga selalu menerima laporan
masyarakat jika diwilayah masing – masing ada penjual miras. Maka
nanti kami dari kepolisian bakal menindak tegas dan merazia seperti
kemarin itu,”ujarnya.

Ketua DPRD Sragen Suparno mengaprisiasi pihak kepolisian menindak
tegas penjualan miras dan pemakian.”Kalau mau ditinjau ulang lagi direpisi lagi perdanya silahkan, saya kira apa yang dilakukan polres sudah maksimal menindak miras ini,”jelasnya.

Sementara itu, dalam pemusnahan miras kali ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kodim, Kejaksaan, Pemkab, Pengadilan, Satpol PP, DPRD,
dan lainnya. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini