Polisi Amankan Dua Tersangka Pembobol Toko Distro di Tersono

Kasat Reskrim AKP Busono memberikan keterangan dalam gelar perkara tindak kasus pencurian yang dihelat di halaman depan unit Satreskrim Mapolres Batang, Selasa (05/03/2019)

SIGIJATENG.ID, Batang – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Kusriyanto (47) warga Desa Kranggan Kecamatan Tersono dan Syahidin (32) warga Desa Kepundun Kecamatan Reban.

“Kedua tersangka ini termasuk pelaku pencurian yang baru kali pertama beraksi. Mereka menjebol dan merusak sebuah toko distro milik Imamul Mutaqin (26) di Desa Harjowinangun Barat Kecamatan Tersono,” kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Busono saat gelar perkara, Selasa (5/03/2019).

AKP Busono mengatakan dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut. Mereka membawa kabur sejumlah barang hasil pencurian yakni berupa TV LED, Speaker aktif, 3 Unit Camera DSLR serta sejumlah barang lainnya berupa pakaian.

“Atas laporan dan informasi masyarakat, kedua pelaku berhasil kami tangkap beserta sejumlah barang bukti yang masih tersisa untuk diamankan guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Kini kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, korban pemilik toko distro mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

“Kedua pelaku tindak pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandas AKP Busono usai gelar perkara di Mapolres Batang. (Dye)

100 100 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here