Tindak Lanjut Penggrebekan Zeus Karaoke, Polda Jateng Akan Periksa Pihak Managemen

Polda Jateng saat gelar kasus perkara, Rabu (20/11/2019).

SIGIJATENG.ID, Semarang – Polda Jateng terus mengembangkan penyelidikan ke jajaran management Zeus Karaoke, paska penggrebekan dan penetapan tersangka mucikari prostitusi di tempat itu.

Adapun tersangkanya yakni berinisial IF alias Marcel dan hingga saat ini masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Hal tersebut disampaikan Direktur Resese Kriminal Umum (Dir Krimum)  Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat press rilis di Mapolda Jateng, Rabu (20/11/2019).

“Saat ini penyidikan masih di level mucikari. Ke depan kita akan kembangkan keterlibatan manejemen. Kalau ternyata nanti manajemen mengetahui dan terlibat, ada pidananya dan unsurnya terpenuhi, maka jadi tersangka,” kata Budi Haryanto.

Disinggung dengan perkara Zeus yang ditangani Polrestabes Semarang, Budi Haryanto membeberkan, penindakan tersebut bukan pengembangan dari Polrestabes.  “Itu berbeda, kalau Polrestabes kan lokusnya sudah lama sebelum saya masuk ke sini (menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jateng.red),”  terangnya.

Namun demikian, tambah dia, jika dalam pemeriksaan ada kaitannya dan terbukti melakukan tindakan yang sama, akan menjadi catatan khusus pihaknya. “Kalau tahun lalu terbukti melakukan hal yang sama (praktik prostitusi.red), bisa jadi catatan kita untuk mengajukan rekom Pemkot tentang ijin usaha karaoke tersebut,” terangnya.

Kalau nantinya rekom tersebut diterima Pemkot, tentu saja akan berimbas pada kelangsungan tempat karoake tersebut atau terancam tidak bisa beroperasi kembali.

“Itu akan kita proses, terus kami dorong,” ujarnya.

Terkait peran mucikari tersebut dan berapa tarif wanita-wanita tersebut, Budi Haryanto membeberkan, dia berperan sebagai penyedia tempat sekaligus wanitanya.

“Jadi dia itu (mucikari-red) menyedikan tempat dan wanitanya. Transaksinya di Zeus Karaoke, mainya di hotel,” jelasnya.

Adapun, lanjut dia, dari pengakuan Marcel satu wanita belum termasuk biaya hotel dikenai tarif Rp 1,6 juta sampai Rp 2 juta.

Budi Haryanto membeberkan, penindakan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polda Jateng, selain menangkap Marcel pihaknya juga menangkap DC alias Papi (42) yang berperan sebagai penyedia fasilitas spa dan wanita dengan paket bervariatif di Emporium Spa Semarang, pada Selasa (12/11) sekitar pukul 16.30.

“Berbeda dengan yang di Zeus, kalau ini sediakan wanita dan tempatnya langsung di situ,” jelasnya.

Dalam penindakan yang dilakukan terhadap Marcel dan Papi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, bukti pembayaran dan alat kontrasepsi.

Budi Haryanto menegaskan, akan mengusut tuntas kasus tersebut karena tindakan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas.

Sebab, dari hal tersebut bisa memicu ketindak pidana lainnya. Kedua tersangka tersebut kini ditahan di tahanan dan barang bukti Mapolda Jateng sambil menunggu proses hukum selanjut.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan orang lain kemudian Pasal 506 KHUP tentang mengambil keutungan dari pelacuran perempuan.

Koordinator Gempar Wijayanto meminta Pemkot Semarang serius mengenai kasus tersebut. Dengan adanya kasus prostitusi di Zeus, Pemkot harus serius mencabut ijin usahanya  dan tidak memberikan ijin lagi meski dengan nama yang baru. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini