
SIGIJATENG.ID, Pekalongan – Menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas I B mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara yang di buka oleh Walikota Pekalongan Saelany Machfud itu dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas I B, Kamis (28/2/2019).
“Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak. Di Kota Pekalongan ini jangan sampai ada ruang praktik korupsi yang berujung kesengsaraan rakyat,” kata Saelany.
Dijelaskan, Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyebutkan bahwa tahun 2019 diharapkan dapat mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik bersih dan bebas KKN.
Pelayanan publik yang semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik, SDM Aparatur semakin profesional, serta pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi.
Menurutnya, kesalahan administrasi sedikit saja bisa dipermasalahkan, dalam bekerja tentu harus cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan berlaku. “Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1B semoga menjadi komitmen yang berkelanjutan guna meningkatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB, Dewa Ketut Kartana SH MHum menyampaikan, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Diperlukan secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran.
“Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB telah berkomitmen melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung (MA) yakni mewujudkan badan peradilan yang agung,” jelasnya.
Ketut menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan MA mulai dari reformasi birokrasi, akreditasi penjaminan mutu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan pencanangan zona integritas.
“Pencanangan ini dimaksudkan agar masyarakat memahami dan mengawal pengadilan. Kami juga memiliki tata cara dan mekanisme aduan, serta jaminan bagi yang melaporkan tentunya untuk mewujudkan peradilan yang agung,” pungkasnya. (Dye)