PLN Operasi Listrik Dihadang Warga, Keberatan Denda Yang Besar

Warga kumpul di balai desa Dawung, menghadang operasi listrik. ( foto santo/ sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Operasi listrik yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dihadang warga Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Senin siang (15/7/2019). Warga yang berkumpul di balai desa setempat, menolak adanya operasi yang meminta denda dengan biaya yang begitu besar.Aksi itu dilakukan warga menyusul kekesalan mereka, terhadap operasi listrik selama sepekan terakhir yang membebankan warga harus bayar denda biaya sangat besar.

Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan,warga sejak pagi telah bergerombol menyusul adanya kabar operasi listrik yang kedua kalinya di Desa Dawung. Pasalnya, mereka merasa kesal, warga yang dituding salah gunakan listrik kena denda sangat tinggi.

Sugino, selaku tokoh masyarakat setempat menolak dengan aksi sepihak PLN yang lakukan operasi listrik di Desa Dawung. Pihaknya meminta sebelum dilakukan operasi, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu soal aturan pelanggaran maupun penyalahgunaan listrik dan besaran denda.

“Lha ini tahu-tahu operasi kabel diputus, meteran listrik dicabut warga diminta bayar denda dengan biaya sangat besar, jelas membuat pelanggan keberatan. Kami sendiri meminta meteran yang dicabut maupun kabel yang diputus dipasang kembali. Bahkan bila pihak PLN nekat operasi kami siap menghadang dan melawan,” tandas Sugino.

Hal senada dikatakan Supangat Prapto Harjono, warga Dawung cetok Rt 21 yang mengecam operasi listrik yang kesekian kalinya di Desa Dawung. Karena operasi itu dianggap ilegal tanpa ada pengenal dari pihak PLN. Lantaran saat dilakukan operasi yang pertama tim gabungan tak pakai seragam, baik dari PLN dan kepolisian.

“Apa kami dianggap maling, tahu-tahu digrobyok begitu saja. Kabel diputus meteran dicabut. Kalo memang harus bayar denda tentunya dibawah lima ratus ribu mungkin warga masih terima. Tetapi denda yang dikenakan tak jelas aturannya, dan uang lari kemana rakyat juga perlu tahu. Maka harus ada sosialisasi dahulu sebelum operasi,” tegas Supangat.

Dikatakan Supangat, di Dukuh Dawung Cetok sendiri sedikitnya 12 rumah tangga yang listriknya diputus. Belum dukuh lain seperti Nangsri maupun kampung lainnya. Parahnya, denda yang dikenakan dinilai tak masuk akal, seperti dengan pemasangan listri 450 watt dikenai denda Rp1,6 juta. Untuk pemasangan 900 watt Rp 7,7 juta, 1300 watt 14,4 juta.

“Kalo ada sosialisasi masyarakat tahu kesalahan mereka dimana, dan kalo rusak yang diganti apa jelas. Bukan malah warga dianggap maling, tahu-tahu diputus dan diminta bayar denda,” ucap Supangat.

Sementara pimpinan operasi PLN Parji menjelaskan, dengan adanya gejolak di masyarakat, pihaknya mengurungkan niat untuk lakukan operasi. Pihaknya akan lapor pimpinan terlebih dahulu dan akan sosialisasi terlebih dahulu sebelum operasi.

“Secara pasti kami akan lapor pimpinan dahulu dan tentunya sosialisasi lebih dulu sebelum operasi listrik,” jelas Suparji. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini