
SIGIJATENG.ID, Semarang – Kepolisan Daerah Jateng menegaskan kabar telah tertangkapnya pelaku teror pembakaran mobil dan motor di berbagai wilayah di Kota Semarang melalui pesan berantai adalah tidak benar atau hoax.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Agus Triatmadja menyatakan bahwa pesan berantai yang beredar luas di masyarakat melalui Whatsapp itu hoaks. “Itu hoaks dan tidak benar,” ujar Agus, Jumat (8/2/2019).
Dalam dua hari terakhir ini, warga Kota Semarang tengah ramai membicarakan beredarnya pesan berantai melalui Whatsapp yang menyatakan pelaku teror pembakaran mobil dan motor telah ditangkap.
Dalam
pesan berantai itu disebutkan, penangkapan dilakukan, Jumat (8/2) pukul 02.00
dini hari. Dalam pesan yang belum diketahui berasal darimana itu ditulis juga
pelaku yang ditangkap tidak hanya satu melainkan sejumlah orang.
Pesan berantai itu menyebutkan jika pelaku yang ditangkap, kebanyakan merupakan
warga Watu Kebo Meteseh, Tembalang, Semarang. Namun, dua diantaranya adalah
warga Jatingaleh.
Bahkan, pesan berantai itu menyebutkan dari hasil interogasi, pelaku yang ditangkap dan diamankan Polsek Banyumanik itu hanya sebagian. Menurut pesan itu, jumlah pelaku mencapai 60 orang yang tersebar di wilayah Semarang.
Berikut isi pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp:
“Pelaku pembakaran mobil dan motor. Sebagian, pelaku sudah tertangkap, tadi malam jam 2,identitas pelaku kebanyakan dari daerah Watu Kebo Meteseh, dan ada 2 orang dari Jatingaleh belakang pasar, di introgasi di Semarang menyebar sekitar 60 orang ini baru sebagian, kini tersangka diamankan di,Polsek Banyumanik, silahkan cek,mohon hati-hati kepada seluruh warga Talangsari karena masih ada yang belum ketangkap baru sebagian, terima kasih bapak Babinsa dan TNI, PolrI yang semalam menggelar Razia Gabungan,” pungkasnya.
Asal tahu, data di kepolisian menyebutkan bahwa sejauh ini sudah terjadi peristiwa pembakaran di 27 lokasi, yakni di Kota Semarang 17 kasus, di Kendal ada 8 kasus, di Kabupaten Semarang satu kasus dan terbaru di Grobogan satu kasus. (rizal)