SIGIJATENG.ID, Kendal – Ribuan kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga, roda empat maupun lebih milik aset negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal secara serentak dilakukan penertiban administrasi dan kelaikan kendaraan.
Pemeriksaan sebanyak 3.434 unit kendaraan dari berbagai jenis tersebut dilakukan langsung oleh Bupati dr Mirna Annisa M.Si dan jajarannya dengan menggandeng Polres Kendal di halaman Stadion Utama Kebondalem Kendal, Rabu (10/4/2019).
Bupati Mirna mengatakan, pemeriksaan kendaraan milik aset daerah ini sesuai dengan amanah yang tertuang di PP No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang aset milik negara/daerah, Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang aset negara, Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang aset daerah.
“Tertib administrasi merupakan budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pemeriksaan ini, kami menggandeng Polri sebagaimana tugasnya menjadi sahabat ASN dan masyarakat,” katanya.
Kapolres AKBP Hamka Mappaita mengatakan selama ini Polri seringkali dianggap sebagai momok oleh masyarakat. Namun, hal itu tentu tidak sebab sebagaimana diketahui jika ASN dan Polri merupakan abdi negara yang memiliki tugas mengayomi dan menjadi pelayan masyarakat.
“Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Pemda Kendal melalui dinas terkait menunjukkan bukti kedisiplinan ASN dalam menggunakan barang aset milik negara/daerah sesuai dengan peruntukkannya. Tujuannya agar ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” terangnya.
Hamka menyampaikan, seringkali dibeberapa daerah sejumlah kendaraan plat merah digunakan tidak sesuai peruntukkannya. “Namun di Kendal, alhamdulilah tidak ditemukan hal tersebut,” bebernya.
Dia menambahkan, jika kendaraan milik daerah nantinya ditemukan tidak sesuai dengan peruntukkannya, seperti dipakai berbelanja, pergi ke sawah diluar jam dinas. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab setempat untuk melakukan tindak lanjut.
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan ibu Bupati, jika ada petugas kami menemui kendaraan plat merah tidak sesuai peruntukannya. Bukan hanya di lingkungan ASN Pemkab Kendal saja, tapi dilingkungan institusi kami juga akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan pemeriksaan kendaraan ini diantaranya nomor rangka, mesin dan surat administrasi kelengkapan kendaraan bermotor. Ada sebanyak 3.434 unit kendaraan bermotor barang milik aset Pemkab kendal.
“Untuk jumlah kendaraan bermotor roda 4 minibus ada 457 unit, kendaraan bermotor roda 6 atau lebih sejumlah 34 unit, kendaraan bermotor roda 3 sejumlah 118 unit, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua sejumlah 2.825 unit. Semua kendaraan tersebut milik aset pemkab Kendal yang sudah diberi stiker barcode,” tandasnya. (Dye)