Perda Pilperades di Demak Timbulkan Polemik Berkepanjangan

Ilsutrasi : Pimpinan sementara DPRD Demak saat menerima audiensi dari warga. ( foto sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Demak – Masalah pemilihan dan pengisian perangkat desa atau Pilperades di Kabupaten Demak masih meninggalkan polemik berkepanjangan hingga sekaran. Pada sejumlah desa, bahkan terjadi gesekan-gesekan akibat berbagai kepentingan. Untuk itulah, adanya revisi Perda Nomor 1/2018 yang menjadi landasan hukum dari pilperades-pun lantang digaungkan sejumlah pihak.

Pasalnya Perda ini disinyalir banyak memunculkan persoalan muncul baru, terkait beberapa poin di dalamnya.

Terkait adanya chaos Pilperades di Karanganyar beberapa waktu lalu, Pimpinan sementara DPRD Demak H Fahrudin BS menegaskan bahwa Pilperades tahap kedua tidak perlu buru-buru dilakukan. “Masalah yang sama belum selesai, ini malah ditambah dengan masalah yang sama,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

“Sebelum Pilperades di Desa Kuncir Kecamatan Dempet, kami sudah mengingatkan pemkab melalui Asisten 1 Sekda, juga Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan agar menundanya hingga ada revisi perda. Sebab ada bagian yang lemah di dalamnya. Ayo bareng-bareng diperbaiki sesuai aturan hukum di atasnya,” tegas Slamet yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Demak ini.

Walau demikian, di lapangan Pilperades tetap dilaksanakan di beberapa desa sehingga menimbulkan masalah baru. Selain di Kecamatan Dempet, pilperades juga dilakukan di Kecamatan Karanganyar, Kebonagung dan Wedung.

Bom waktu ini akhirnya meledak juga, ketika Pilperades Cangkring mengalami chaos atau rusuh. Masalahnya juga sama, yakni tes tertulis yang melibatkan pihak ketiga menjadi hal yang dipersoalkan.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan sekali lagi bahwa Perda adalah produk hukum yang harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga tidak benar jika persoalan revisi dibebankan pada DPRD saja.

“Mari kita bersama-sama membenahi persoalan yang ada, antara eksekutif dan legislatif, kita bangun kebersamaan. Perbaiki yang perlu diperbaiki. Bahkan menurut kami, terkait ujian pengisian tidak perlu dipihakketigakan. Sebab para calon perangkat bisa dilihat dari keseharian dan pengabdiannya pada masyarakat. Kecuali memang posisi yang perlu ada keahlian khusus seperti modin,” tuturnya kemudian.

Selain itu, adanya koreksi terhadap aturan menurutnya sangat penting adanya, agar dalam pelaksanaan tidak ada lagi potensi kecurangan. Jika perlu disimulasikan dulu sesuai mekanisme.

Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Demak Yulianto menjelaskan, sesuai Perda Nomor 1 / 2018 kewenangan penyelenggaraan Pilperades ada pada pemerintahan desa. Namun demikian sebelum penyelenggaraan, bersama Asisten 1 Sekda dan Bagian Hukum telah memberikan pembekalan semua panitia serta kades.

Mengenai revisi Perda untuk perbaikan kualitas pilperades, Yulianto sepakat. Hanya saja, harus ada surat dari DPRD, sebab Perda yang dimaksud merupakan Perda Inisiatif DPRD. (rr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini