Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2020 Terhambat, Ini penyebabnya

Pj Sekda Kendal Sugiono membacakan sambutan Bupati Mirna Annisa terkait penyampaian nota keuangan rancangan APBD Kendal tahun 2020 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Senin (9/9/2019). (Foto Dye/Sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Kendal – Penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun 2020 Kabupaten Kendal terhambat. Penyebab nya karena  belum mendapatkan kesepakatan bersama, menyusul belum adanya rencana kerja DPRD Kendal serta belum ditetapkannya alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini terungkap saat digelar rapat paripurna DPRD Kendal dan eksekutif Pemkab Kendal mengenai rapat paripurna penyampaian nota keuangan yang dilaksakanakan diruang gedung rapat paripurna DPRD Kendal, Senin (9/9/2019).

Saat rapat paripurna berjalan, usai penyampaian Pj Sekda Kendal Sugiono dalam menyampaikan laporan nota keuangan rancangan APBD Kendal tahun anggaran 2020, sejumlah aggota dewan menyampaikan intrupsi, akibatnya rapat paripurna diskors selama beberapa jam.

Pimpinan Sementara DPRD Muhammad Makmun mengatakan jika saat ini status penyampaian nota keuangan rancangan APBD tersebut diskors sebab harus menunggu paripurna rencana kerja DPRD terlebih dahulu. “Karena alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, maka dalam satu minggu ini pimpinan sementara dan pimpinan fraksi akan menyusun renja DPRD terlebih dulu,” kata dia.

Dia menyampaikan, nota keuangan rancangan APBD tahun 2020 yang diparipurnakan itu hingga kini statusnya juga belum selesai. Nantinya, nota keuangan itu baru bisa diterimakan setelah paripurna renja DPRD. Rapat paripurna baru akan digelar kembali nanti pada tanggal 16 September 2019 dengan tiga materi.

“Antara lain materi pengumuman dan penetapan pimpinan definitif, penyampaian renja DPRD serta Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020,” terang Makmun.

Sebelumnya, saat intrupsi yang dilontarkan oleh Rubiyanto pada rapat paripurna itu, dia mengatakan versi baru PP no 12 tahun 2018 yang diterjemahkan dalam peraturan DPRD Kendal, tentang tata tertib (Tatib) No 1 tahun 2019. Dalam pasal 67, disebutkan rencana kerja (Renja) DPRD ditetapkan paling lambat 20 September.

“Itu artinya jika tahun anggaran 2020 ditetapkan sekarang, maka Renja DPRD masih memungkinkan untuk bisa disesuaikan. Sebab,  penetapan DPRD harus dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak mungkin aturan APBD disampaikan, kemudian DPRD baru menyusun rencana kerja. Jelas ini melanggar aturan dan undang-undang yang ada, sebab nota keuangan mengacu pada Renja DPRD.

“Jika sudah siap Renja DPRD, maka penyampaian nota keuangan APBDbisa disahkan. Ya memang regulasinya seperti itu dan harus disesuaikan. Saya mohon maaf untuk penyampaian nota keuangan sebab masih dalam status catatan,”tandasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini