Penghuni Lapas Terus Bertambah, Jumlah Napi Narkoba Teratas

Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (foto dian/ sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan jika saat ini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 255 ribu jiwa. Menurutnya, angka tersebut didapat dari terus naiknnya tren penghuni lapas.

“Mereka saat ini tersebar di 522 lapas dan rutan. Trennya mengalami kenaikan terus-menerus”, ujarnya usai memberikan pengarahan bagi para petugas keamanan lapas di Lantai III Aula Kemenkumham Jawa Tengah, Jalan Dr Cipto Semarang Timur. Kamis (31/1/2019).

Sri Puguh menerangkan, penghuni lapas terbanyak merupakan kasus narkotika. Dimana, ia mendapati jumlah bandar dan pengedar narkoba yang menghuni semua lapas mencapai 46 ribu jiwa.

“Selain Narkotika, Teorisme, Korupsi. Yang lainnya ada kriminal umum, seperti mencuri juga tinggi”, imbuhnya.

Dia menambahkan, bahwa mengawasi narapidana sebanyak itu juga tidaklah mudah. Sebab kini jumlah petugas keamanan belum bisa dikatakan mampu mengawasi jumlah narapidana yang ada.

“Hanya ada 1.500 petugas keamanan ditambah 700 APK baru yang direkrut pemerintah lewat jalur CPNS yang diterima di 2017”, tambahnya.

“Solusinya tidak menambah lapas lagi lho. Polhukam saat ini sedang berupaya menurunkan jumlah penghuni lapas dengan tidak memasukan pelaku-pelaku tipiring. Contoh bandar judi, pelaku perkelahian dan pengguna narkoba. Jika RUU KUHP disahkan, mereka nantinya direhabilitasi sosial dan medis,” sambungnya.

Terkait banyaknya penghuni lapas kasus narkoba, pihaknya menerangkan, sesuai UU Narkotika telah diamanatkan kepada pengelola lapas agar pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi medis maupun sosial.

” Sebetulnya kami dorong supaya petugas keamanan ini bisa memberikan rekomendasi pengajuan dan programnya seperti apa kepada APH. Ini peran strategis bagi petugas keamanan untuk memerkuat integrasi sosial,” ucapnya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini