Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Demak Menunggu SK Gubernur

Suasana pengusahan pimpinan definitif dprd Demak dalam rapat paripurna DPRD Demak, Selasa (17/9/2019)

SIGIJATENG.ID, DEMAK – Salah satu alat kelengkapan dewan mulai ditetapkan. Pimpinan definitif DPRD Selasa (17/9/2019) berhasil ditetapkan dalam paripurna penetapan calon pimpinan DPRD tahun 2019 – 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2019. 

Menurut Zayinul Fata dari PKB, hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 77/PL.01.9-Kpt/3321/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juni 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Demak Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/49 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Demak.

“Bahwa perolehan empat besar/kursi terbanyak di Kabupaten Demak secara berurutan adalah PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi, PKB sebanyak sembilan kursi, Partai Gerindra sebanyak delapan kursi dan Partai Golongan Karya sebanyak tujuh kursi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 164 menyebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri     atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai 50 orang,” jelasnya.

“Kemudian pada ayat (3) Ketua DPRD kabupaten/kota adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Ayat (6) dalam hal Ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari Anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota,” imbuh Zayinul didampingi Slamet dari PDIP.

Lebih lanjut Zayin menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Demak akan diduduki oleh Ketua dari unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wakil Ketua DPRD masing-masing dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan Partai Golongan Karya. Yakni Fahrudin Bisri Slamet dari PDIP, Zayinul Fata dari PKB, Nur Wahid dari Golkar, dan Maskuri dari Gerindra.

Sementara itu Fahrudin Bisri Slamet dari PDIP menambahkan bahwa hasil paripurna ini akan mereka ajukan ke gubernur lewat bupati, sehingga SK definitive bisa segera keluar, supaya kegiatan dewan bisa berjalan.“Untuk alat kelengkapan dewan kita menunggu pimpinan definitive dilantik secepatnya. Kita jadwalkan 14 hari, menunggu sk gubernur. Tugas sementara ini adalah pembentukan fraksi dan tatib sudah kita jadwalkan minggu ini selesai dan fraksi sudah terbentuk,” pungkasnya. (rr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini