Pendapatan APBD Perubahan Kendal 2019 Diketahui Turun Rp 8,42 Miliar, Ini Penyebabnya

Penjabat Sekda Kendal Sugiono menyerahkan dokumen Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kendal tahun Anggaran 2019 kepada Pimpinan Sementara DPRD Kendal, Muhammad Makmun pada saat sidang Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jumat (6/9/2019).

SIGIJATENG.ID, Kendal –Adanya penyesuaian terhadap pendapatan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun dana bagi hasil dari Provinsi Jawa Tengah berimbas pada pendapatan daerah APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2019, yakni mengalami penurunan hingga sebesar 8,42 milliar.

“Anggaran pendapatan semula sebesar Rp 2,336 trilliun, kini pada pengajuan Rancangan APBD Perubahan tahun 2019 turun menjadi Rp 2,328 trilliun. Turunnya karena ada penyesuaian terhadap pendapatan JKN serta dana bagi hasil Provinsi Jateng,” kata Penjabat Sekda Kendal Sugiono.

Hal tersebut dikatakan Penjabat Sekda Kendal Sugiono pada saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kendal tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jumat (6/9/2019).

Menurut Sugiono, penurunan pendapatan daerah itu juga disebabkan ada penurunan PAD juga sebesar Rp 2,45 miliar dan penurunan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp 5,97 miliar yang di dalamnnya terdapat dana bagi hasil pajak provinsi.

“Langkah selanjutnya dengan adanya penurunan tersebut, Pemkab Kendal akan lebih fokus dan mengarah pada program percepatan dengan skala prioritas melalui penyusunan rancangan perubahan APBD di tahun 2019 ini,” tutur Sugiono.

Sugiono menambahkan, program dan kegiatan pembangunan dengan skala priorotas ini harapannya agar memiliki daya dan hasil guna yang optimal serta peningkatan koordinasi antar lembaga ekseskutif dengan legislatif terhadap pemantapan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Meski disisi lain, pada rancangan perubahan anggaran belanja tahun 2019 ini juga mengalami penambahan sebesar Rp 85 milliar dari sebelumnya Rp 2,445 trilliun menjadi Rp 2,530 trilliun.

 “Penggunaannya antara lain untuk gaji dan tunjangan, termasuk silpa tambahan penghasilan guru, pemberian hibah air minum perkotaan, pemberian hibah air minum pedesaan, alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jateng, dan kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” imbuhnya.

Sementara Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dengan hal itu, langkah berikutnya yakni pihaknya akan membahas nota keuangan tersebut antara TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) untuk menyepakati Raperda APBD Perubahan.

“Tapi, waktunya masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mudah-mudahan pekan depan AKD sudah bisa terbentuk. Sebab, masih ada satu partai politik yang belum mendapatkan rekomendasi siapa yang ditunjuk sebagai pimpinan dewan,” tandasnya. (dye/Advtertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini