Pemprov Sambut Positif Penutupan SK, Perda Penanggulangan Pelacuran Perlu Direvisi

Penampakan Daerah Resos Argorejo


SIGIJATENG.ID
, Semarang – Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyambut positif terkait rencana penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) di Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Semarang.

Kasi Rehsos Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (KPO) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah Tatik Miarti mengatakan jika benar nantinya Sunan Kuning ditutup, akan menjadi lokalisasi yang ditutup di Jateng.

“Dari data terakhir di Dinsos dari 19 kabupaten di Jawa Tengah ada setidaknya 30 tempat lokalisasi. Sembilan lokalisasi diantaranya yang ditutup. “Kalau Sunan Kuning benar-benar di tutup akan menjadi yang kesepuluh,” kata Tatik, Jumat, (14/6/2019).

Ia menyebutkan, sekarang ini jumlah seluruh Wanita Pekerja Seks (WPS) di Jawa Tengah mencapai angka 23.226 orang. 10 ribu lebih dilakukan secara tidak langsung atau freelance (bebas) dan yang dilakukan secara langsung ada sekitar 13 ribu WPS lebih.

“Sedangkan WPS di Resos Argorejo ada sekitar empat ratusan, hampir lima ratus,” imbuhnya.

Tatik Miarti pun menerangkan, jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 1957 Tentang Penanggulangan Pelacuran di Kota Semarang yang dinilai masih sangat lemah dan perlu direvisi.

Dia berharap, Perda tersebut segera direvisi, dengan perubahan Perda tersebut bisa menghilangkan praktek prostitusi di Kota Semarang. Menurutnya, selain menegakkan perda sebagai regulasi tentunya juga ada kearifan lokal untuk menghilangkan prostitusi.

“Dalam Perda tersebut bagi yang melanggar dikenai sanksi hanya sebesar Rp 10 ribu. Dengan adanya perubahan, diharapkan bisa mengurangi perilaku praktek prostitusi selama ini. Sehingga pembelian bisa berkurang. Artinya kalau ada pembeli pasti ada penjual,” tukasnya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini