Pemkab Demak Terapkan E-Retribusi Bagi Pedagang

M Natsir, bupati demak

SIGIJATENG.ID, Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Demak mulai menerapkan E-Retribusi bagi pedagang pasar. Hal itu terungkap saat Bupati Demak HM. Natsir melaunching E-Retribusi pasar di Sanggar Pramuka Kabupaten Demak, kemarin.

Para pedagang kini tidak lagi membayar secara tunai namun non tunai melalui semacam kartu elektronik. Jadi, E-Retribusi memberikan fasilitas kepada pedagang pasar agar tidak kesulitan membayar retribusi. Selain memudahkan para pedagang dalam pembayaran retribusi,

”Melalui kartu elektronik yang diperuntukkan untuk pedagang pasar ini, retribusi sektor pelayanan pasar dapat terpungut dengan lebih efektif, efisien, berkeadilan dan transparan. Kedepan, saya berharap tidak hanya pedagang pasar bintoro dan pasar Karanganyar saja yang memiliki kartu elektronik, namun seluruh pedagang pasar di Demak,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Demak Dra. Siti Zuarin, MM menyampaikan, kegiatan launching E-Retribusi bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa saat ini para pedagang di pasar Karanganyar dan Bintoro akan mulai menggunakan e-retribusi mulai 1 September 2019 mendatang.

Diakui Zuarin, pihaknya akan bekerjasama dengan Bank Jateng dalam pelaksanaan e-retribusi ini. “Setiap hari akan ada petugas yang bertugas menarik retribusi dan pedagang menempelkan kartu elektronik semacam kartu ATM pada perangkat yang dibawa oleh petugas,” terang dia. (Rara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini