SIGIJATENG.ID, Semarang – Pengadilan Agama 1A Negeri Semarang mencatat, dalam kurun waktu setahun terkahir ada sebanyak 19 usulan izin poligami terlah diproses.Panitera muda hukum di Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Taskiyaturmobihah mengatakan, pemohon izin poligami berusia diatas 40 tahun.

Dari 19 pemohon, Pengadilan agama meloloskan sebanyak 18 pemohon. Adapun satu pemohon yang gagal atau tidak mendapatkan izin poligami.
“Pengajuan poligami memang bisa dilakukan dengan mengacu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang aturan perkawinan. Dari 19 pemohon, hanya 18 yang diizinkan. Satu orang tidak diloloskan keinginannya karena syarat-syarat yang diajukan tidak lengkap,” ujarnya, Senin (21/1/2019).
Ditanya menyoal alasan pemohon berpoligami, Taskiyaturmobihah menerangkan, bahwa alasan dalam pemohon memilih berpoligami bermacam-macam.
“Ada yang kesulitan ekonomi, kepengin cari status resmi bagi istri sirinya, namun ada yang istrinya sakit menahun sehingga tidak bisa memberikan nafkah batin kepada suaminya”, imbuhnya.
Dirinya menambahkan, para pemohon poligami banyak berstatus pekerja di sektor swasta yang berpenghasilan pas-pasan dan hal tersebut mendorong mereka memilih jalan berpoligami untuk memperbaiki ekonomi. “Ada juga yang pengusaha minta izin poligami kepada pihak kita,” ucapnya.
Terkait syarat yang harus dilengkapi pemohon izon poligami, lanjutnya, salah satunya mereka wajib menyertakan surat izin yang ditandatangani langsung oleh istri pertama mereka. “Ditambah surat keterangan kesehatan yang menunjukan istri mereka sakit dan sejenisnya,” tukasnya. (Dian/Aris)