Operasi Patuh Candi 2019, Berikut Sasaran Polres Sragen

Apel Gelar pasukan Ops Patuh Candi Polres Sragen. (foto santo / sigijateng.id)  

SIGIJATENG.ID, Sragen- Angka kecelakaan di Kabupaten Sragen masih terbanyak kedua di Jawa Tengah setelah Brebes.  Jajaran Polres Sragen berupaya keras menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Sragen, melalui Operasi  Patuh Candi 2019 selama 14 hari ke depan. 

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan yang menjadi target utama pada operasi patuh Candi pengguna kendaraan di bawah umur. Mengingat angka lakalantas di Sragen masih tertinggi ke dua di Jawa Tengah setelah Brebes.

“Program secara nasional ada 8 sasaraan pelanggaran yang ditindak. Namun di Sragen ada kebijakan tersendiri, utamanya ditekankan pada banyaknya pelanggaran yang menyebabkan lakalantas,” papar AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (29/8/2019).

Menurut Kapolres pelanggaran terbesar di Sragen di antaranya melawan arus dan pengguna kendaraan bermotor di bawah umur. Rata-rata banyak anak sekolah menggunakan sepeda motor meski umur belum memadai. Kemudian menerobos rambu lalulintas, belok tanpa melihat spion sehingga kaget dan jatuh. Kapolres mengajak semua pihak untuk tertib berkendara, dan bagi orang tua lebih sayang anak dengan tidak memberikan kendaraan bermotor.

“Kami berkali kali imbau di sekolah-sekolah kita butuh bantuan warga Sragen untuk sama-sama mengingatkan khusunya orang tua. Sayang boleh tapi jangan dikasih kendaraan bermotor, resikonya sangat besar. Pertama tidak akan terkaver jasa raharja dari segi administrasi salah karena tidak layak menggunakan kendaraan,” tandas Kapolres.


Sementara itu pelanggaran di jalan tol yang berujung pada kecelakaan adalah mengantuk saat mengemudi. Banyak kejadian di Jalan tol KM 519-548 sopir mengantuk dan lelah dan lelah akhirnya kecelakaan. Menurutnya di sepanjang Tol Sragen ada empat rest area yangdapat dimanfaatkan untuk istirahaat sejenak. Sementara itu ditanya terkait lokasi operasi Patuh Candi 2019 2019 Kapolres mengaku masih melihat pemetaan dan evaluasi berdasarkan titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalulintas.  (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini