Ngeyel, Tiga Perusahaan di Jateng Terancam Dihentikan Operasionalnya

Wika Bintang

SIGIJATENG.ID, Jakarta –  Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja menindak tegas 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk TMP2T (Tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Wika Bintang mengatakan, tiga perusahaan itu yakni perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo.

“Sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut. Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” kata Wika Bintang saat mendampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengikuti paparan dalam tahap final nominasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta Rabu (6/2/2019) malam.

Sementara 7 perusahaan lainnya, menurut Wika Bintang, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 6 perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan. “Sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti 4 jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian,” katanya. 

Menurut Wika Bintang, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” ungkapnya. (wahyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini