Nekat Buka, Beberapa Tempat Karaoke di Batang Ditutup Paksa Tim Gabungan

Petugas gabungan tim gabungan dari dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga, Satpol PP, Polres Batang dan Kodim 0736 Batang sedang melakukan operasi dan menutup paksa beberapa tempat hiburan karaoke di sepanjang jalur pantura Batang, Kamis (9/5/2019) malam. ( foto sigijateng / istimewa)

SIGIJATENG.ID, Batang – Sejumlah tempat hiburan karaoke di sepanjang jalur pantura Batang di tutup paksa oleh Tim gabungan dari dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga, Satpol PP, Polres Batang dan Kodim 0736 Batang, Kamis (9/5/2019) malam. 

Penutupan tersebut dilakukan sebab pihak yang bersangkutan telah melanggar aturan sebagaimana yang sudah tertuang di surat edaran Pemkab Batang yakni dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan agar suasana, tertib, damai dan kondusif. 

Petugas gabungan sedang melakukan razia di hiburan malam.

“Kami bersama tim gabungan terpaksa harus tegas menutup tempat karoke yang nekat beroprasi atau buka,” kata Suprianto, Sekertaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Batang.  

Seperti diketahui bahwa berdasarkan surat edaran yang sudah disepakati bersama dengan pengelola tempat hiburan tersebut yakni untuk mulai operasional H-3 dan H+3 Romadhon harus tutup. 

Bukanya kembali mulai tanggal 10 Mei, jam operasionalnya pukul 20.00 sampai dengan pukul 00.00 WIB dan tutup kembali H-3 lebaran dan H+ lebaran. 

Suprianto menegaskan bahwa kegiatan monitoring ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam karaoke ini dilakukan dalam upaya menciptakan kondusifitas wilayah di bulan suci ramadhan ini. Jika pihak yang bersangkutan tidak menaati aturan maka ada sangsinya.  

Sangsinya, pertama diberikan teguran sampai tiga kali. Selanjutnya jika tidak menghiraukan teguran tersebut, maka dengan tegas Pemkab akan mencabut surat ijin untuk tidak beroperasional.

“Dari hasil monitoring ini, setidaknya ada tiga lebih tempat hiburan karoke yang buka, namun sudah kita tegur dan berikan himbauan agar menutupnya. Sebab, jika dihiraukan maka surat ijin operasional akan kami cabut,” tegasnya.  Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa di wilayah tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Batang yang sudah mengtongi ijin operasional ada sebanyak 24. Sedangkan yang belum memiliki ijin, masih menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja guna penegakan Perda. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini