Mulan Jameela Cs Menang Gugatan, Sigit Ibnu Diganti Sugiono di DPR RI

Sigit Ibnugroho Sarasprono dicoret dari daftar angota dewan yang akan dilantik 1 Oktober 2019. Dia digantikan Sugiono, caleg lainnya. ( foto dok/sigijateng.id)  

SIGIJATENG.ID, Semarang, – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Mulan Jameela, diputuskan lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, mantan calon Walikota Semarang Sigit Ibnugroho Saraspono yang sebelumnya ditetapkan calon terpilih anggota DPR RI  dari Dapil Jateng 1 dari Partai Gerindra, dicoret dan digantikan oleh Sugiono.

Hal itu diketahui berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

“Betul, DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya,” kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (21/9).

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan. Yakni caleg Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga), Katherine A. OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif. Saat sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Gerindra sebagai pihak tergugat.

Mulan bersama delapan caleg Gerindra lainnya merupakan penggugat dalam gugatan tersebut.

Delapan caleg lainnya adalah adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

Selanjutnya, Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene. (cnnindonesia/rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini