Miriss… Jawa Tengah Peringkat Ke 5 Tingkat Nasional Pengguna Narkoba, Ini Penyebabnya

 Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Polisi Benny Gunawan, mengungkapkan keberadaan pantai dan pelabuhan "tikus" yang perlu diwaspadai sebagai tempat peredaran narkoba, usai meresmikan klinik rehabilitasi pratama Bina Waras di kantor BNNK Kendal, Selasa (12/11). 

SIGIJATENG.ID, KENDAL – Di Jawa Tengah, warga pecandu narkotika jumlahnya mencapai 384 ribu orang. Sehingga dari angka prevalensi pecandu narkotika tersebut sebesar 1,16 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan SH MH disela-sela meresmikan Klinik Rehabilitasi Pratama Bina Waras BNN Kabupaten Kendal, Selasa (12/11).

“Angka tersebut jauh di bawah dari angka prevalensi di tingkat nasional yakni 1,77 persen. Provinsi Jawa Tengah urutan 32 di tingkat nasional. Tetapi jumlah pengguna peringkat ke 5 di tingkat Nasional,” kata dia.

Brigjen Pol. Benny Gunawan menyampaikan bahwa sebagian besar para pecandu narkotika adalah generasi muda. Di kabupaten Kendal sendiri yang paling banyak menjadi pecandu para pelajar. “Jadi para pengedar narkoba ini menyasar kalangan pelajar,” ungkapnya.

Keberadaan klinik rehabilitasi Bina Waras BNN Kendal ini, menurutnya sebagai solusi untuk membantu masyarakat Kendal dan sekitarnya bisa mendapatkan perawatan dalam menghilangkan sifat kecanduan akan narkotika.

“Belum banyak BNN Kota dan Kabupaten yang memiliki klinik rehabilitasi seperti ini, saya harap masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk mengobati anggota keluarganya yang kecanduan akan narkotika,” tutur dia.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Jateng, Teguh Budi Santoso mengatakan jika proses rehabilitasi di klinik milik BNN sama sekali tidak dipungut biaya. Terlebih bagi warga yang melaporkan keluarganya ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi maka tidak ada tuntutan pidana bagi para pecandu.

“Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mau direhabilitasi tidak akan mendapat tuntutan pidana. Tapi justru bagi pengedar dan produsen narkoba akan dikenai hukuman seberat-beratnya,” tandasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini