
SIGIJATENG.ID, Kendal – Lagi-lagi pelaku penjual minuman keras tak pedulikan peraturan daerah tentang larangan menjual minuman yang memabukkan tersebut. Mirisnya, miras jenis oplosan dijual eceran dengan sasaran adalah para remaja.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal berhasil mengungkap peredaran miras oplosan yang dijual kepada siswa SMP dan SMA di Kabupaten Kendal.
Bahkan sebanyak 6.749 botol miras berbagai jenis dan ukuran serta 1.470 liter miras oplosan turut disita petugas Satpol PP. Hingga akhirnya dimusnahkan dengan menggunakan alat berat di Alun alun Kendal, Kamis (14/3/2019).
Miras oplosan yang dikemas dalam kantong plastik bening ukuran 350 mm itu dijual dengan harga murah yakni Rp 7.000. Hal itu dilakukan para penjual miras untuk menarik pembeli yang rata rata remaja.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan asal miras tersebut merupakan miras yang didatangkan dari Sukoharjo kemudian dikemas ulang dalam plastik untuk diedarkan.
Tujuan yang dilakukan penjual miras oplosan itu yakni untuk menekan biaya agar lebih murah dan praktis. Sebelum diedarkan ke sejumlah pembeli, miras tersebut dicampur dengan bahan cair lainnya.
“Jenis mirasnya itu ciu oplosan. Dikemas dalam plastik kecil dan dijual ke anak-anak. Agar tidak ketahuan miras itu disimpan di bawah jok maupun di tas,” ucapnya usai upacara HUT ke 69 Satpol PP di Alun-alun Kendal, Kamis (14/3/2019).
Adanya peredaran miras tersebut, Toni menambahkan, jika pihaknya juga telah menindak tegas para pelaku pengedar miras oplosan. Hingga diproses sidang kasus di Pengadilan Negeri Kendal.
“Kasus itu marak terjadi di Kaliwungu, Cepiring dan Weleri. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kendal untuk bersama-sama menindak tegas peredaran miras itu,” imbuhnya.
Sementara, Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan untuk memperketat pengawasan peredaran miras, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kendal. Sebab peredaran miras ini sudah menyasar anak dibawah umur. “Kami akan sampaikan kepada tiap Polsek se Kabupaten Kendal untuk terus melakukan pengawasan peredaran miras dan menindak tegas pelaku penjual miras di tiap wilayah Kabupaten Kendal,” tandasnya. (Dye)