Mengendarai Kendaraan Dilarang Sambil Merokok, Ini Tujuannya

SIGIJATENG.ID, Semarang – Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

Djoko menambahkan, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya, juga pengguna jalan lainnya.
“Jadi jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu, (7/4/2019).

Dia pun menerangkan, jika sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar akan dapat dikenai sanksi denda,” imbuhnya.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu, lanjut Djoko, akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3.bulan sesuai yang diatur dalam  pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Ia pun mencontohkan, di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan. Di Inggris dikenai densa 50 Poundsterling atau Rp 1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp 2,2 juta. 
Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupajan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerinntah, bioskop taman, rumahvsakir, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC. 

“Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun.  Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor,” ucapnya.
Dirinya pun mengingatkan jika pengendar ingin merokok bisa berhenti dan menepi terlebih dahulu. “Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tukasnya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini