SIGIJATENG.ID, Kendal – Muhammad Yahya salah seorang PNS yang bertugas di Mapolsek Kota Kendal menjadi sasaran amukan pemuda yang tengah dalam kondisi mabuk. Hingga akhirnya, membuat PNS tersebut harus menjalani perawatan di RSUD Soewondo lantaran terkena bogem mentah oleh pelaku.
Usut punya usut, Muhammad Yahya yang bermula sedang berbelanja dan mengetahui ada pria yang tengah mabuk memukul seorang wanita di depan sebuah minimarket jalan Ketapang Kendal, Sabtu (30/3/2019) malam lalu.
Bermaksud hendak melerai, Yahya justru menjadi sasaran amukan pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras.
Tak berselang beberapa waktu, pelaku berhasil diamankan petugas Mapolsekta Kendal usai menganiaya seorang perempuan dan PNS tersebut. Pelaku diketahui bernama Teguh Wahyu Wibowo (29) warga Patukangan Kendal. Kini dia sudah ditahan polsek,
Aksi tersangka benar-benar kesetanan. Saat dilerai bukannya berhenti, namun tersangka justru menghajar Yahya hingga tersungkur. Tak cukup sampai disitu, pelaku lalu mengambil besi tiang tanda parkir dan kembali menghajarnya.
Ditemui di RSUD Dr Soewondo, Muhammad Yahya mengatakan karena semakin brutal, dirinya pun kabur masuk ke dalam minimarket. “Pukulannya membuat dada saya menjadi sakit dan sesak. Disaat itu juga saya menghubungi polisi,” ujarnya, Rabu (3/04/2019).
Yahya mengaku sama sekali tidak kenal dengan wanita yang kali pertama menjadi korban penganiayaan oleh pelaku Teguh. Bermaksud ingin melerai justru menjadi sasaran amukan pelaku karena saking brutalnya.
“Bagian punggung saya sakit karena kena pukulan besi, Saya dengan wanita yang menjadi korban penganiayaan itu sama sekali tidak kenal. Saya hanya bermaksud ingin melerai, karena melihat warga seorang wanita dianiaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Kendal kota, Iptu Primadhana Bayu Kuncoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras membuat emosi tidak terkontrol.
“Dari keterangan pelaku, saat kejadian dirinya mengaku baru saja menenggak miras sebanyak 8 botol. Hal itu terbukti, ketika diamankan mulut pelaku tercium bau alkohol,” tuturnya.
Kini pelaku tengah diamankan di Mapolsek Kendal Kota untuk dilakukan penyelidikan mendalam. “Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 KHUP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama. 3 tahun penjara,” tandasnya. (Dye)
100 118