
SIGIJATENG.ID, Demak – Masa – masa menjelang pemilihan umum, atau masa tenang merupakan masa dimana semua alat peraga kampanye atau apk harus bersih dari seluruh tempat umum. Untuk itu kemarin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, Sabtu (13/4).
Rakor dalam rangka sosialisasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang 14 – 16 April 2019 tersebut, dihadiri oleh Arief Sudaryanto ,Sekretaris Satpol PP Demak, Kompol Achmadi Kabagops Polres Demak, pengawas pemilu kecamatan , KPU Demak serta partai politik peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Demak.
Khoirul Saleh menjelaskan, dalam aturan yang dikeluarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang masa kampanye dan masa tenang, bahwa pada masa tenang semua APK dan bahan kampanye harus sudah bersih. “Semua apk harus bersih dari pajangan atau posko pemenangan capres dan cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan kota,” tegas Khoirul.
Khoirul berharap para tim sukses , partai politik peserta pemilu, sepakat untuk dapat mematuhi aturan dan undang-undang tentang pemilu tersebut guna menyukseskan Pemilu 2019 yang bermartabat.
“Kami dari Bawaslu Demak bersama KPU Demak, Satpol PP Demak , TNI dan Polri pada saat masa tenang akan bersama sama turun ke lapangan untuk melakukan penertiban APK,” jelasnya kemudian.
“Terhitung sejak Minggu 14 April 2019 mulai pukul 00.00 WIB, semua APK harus sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan termasuk penggunaan mobil branding kampanye para caleg. Jadi, jika parpol atau tim sukses tidak mau menertibkan , tentunya akan kita turunkan paksa,” pungkasnya. (rara)