Mantan Kadisdikbud Kendal ; Penggunaan Banprov 2018 Sudah Sesuai Aturan

Caption : Ilustrasi Pengelolaan Banprov

SIGIJATENG.ID, Kendal – Paska pemeriksaan pihak Kejati Jateng di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal terkait adanya dugaan penyalahgunaan Banprov 2018, hingga kini polemik tersebut belum ada titik terang. Terlebih, pihak Kejati juga belum menentukan tersangka terkait masalah itu seperti yang diberitakan di sejumlah media. 

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agus Rifai yang telah memasuki masa purna tugas per 1 September 2019 ini pun kembali menegaskan bahwa penggunaan Bantuan Provinsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada masa jabatannya yakni pada tahun 2018 sudah melalui prosedur yang benar.

Agus mengatakan bahwa Banprov tersebut digunakan untuk pengadaan laptop dan alat peraga laboratorium. Dalam pengadaan itu semua barang dibeli melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 
“Pembelian ini sudah melalui prosedur yang ada melalui E -Katalog, jika tidak ada kesesuaian barang maka rekanan yang harus bertanggung jawab, karena dalam pengadaan itu terdapat perjanjian jika terjadi tidak kesesuian maka rekanan wajib mengganti,” ucapnya usai pengenalan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kendal pengganti dirinya, Senin (2/9/2019). 

“Pembelian ini sudah melalui prosedur yang ada melalui E -Katalog, jika tidak ada kesesuaian barang maka rekanan yang harus bertanggung jawab, karena dalam pengadaan itu terdapat perjanjian jika terjadi tidak kesesuian maka rekanan wajib mengganti,” ucapnya usai pengenalan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kendal pengganti dirinya, Senin (2/9/2019). 

Dirinya menyampaikan, pengadaan barang melaui E Katalog itu pihaknya hanya membeli barang dari yang tersedia di dalamnya. Selain itu barang yang dibeli sesuai dengan spesifikasi. Terlebih, dalam melakukan hal itu pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Negeri untuk turut serta mengawasi penggunaan dana dari Banprov itu. 

“Sekali lagi saya tegaskan, selaku pengguna anggaran tentunya memastikan bahwa pengadaan itu sudah sesuai dengan aturan. Bahkan dari pihak rekanan juga menyanggupi memberikan garansi selama tiga tahun,” tandasnya.  

Sementara itu, Pelaksana Tugas Disdikbud Kendal yang baru, Wahyu Yusuf Ahmadi mengatakan terkait hal itu pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang. Dengan adanya polemik itu, pihaknya juga memastikan kinerja Disdikbud Kendal tidak akan mengalami kendala dan tetap berjalan sesuai tupoksinya masing-masing. 

“Pokoknya saya serahkan hal itu kepada pihak yang berwenang saja. Sebab masih banyak pekerjaan yang belum terlaksana, sedangkan waktu tinggal sedikit. Untuk itu, pesan saya kepada para staf di Disdikbud Kendal agar tetap bekerja dengan ekstra,” terangnya. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini