LPS Ingatkan Masyarakat Jangan Terpikat Menabung di Bank dengan Bunga Tinggi

Sekretaris LPS, M. Yusron (tengah) memaparkan kepada rekan media Semarang terkait kinerja dan sistem di Lembaga Penjamin Simpanan, Selasa (17/9/2019) ( foto sigijateng.id).

SIGIJATENG.ID, Semarang –  Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengatakan  LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia  . Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 Sepetmber 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.

Adapun tugas LPS diantaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan. Sedang fungsi LPS yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik, melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dan lain-lain.

“Wewenang LPS antara lain menetapkan dan memungut premi penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS,” kata Muhammad Yusron dalam acara temu media Semarang terkait kinerja dan sistem di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (17/9/2019).

Dikatakan Yusron, LPS memang memiliki fungsi demikian. Namun demikian dia meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih bank sebagai tempat penyimpanan uang maupun deposito. Pasalnya, Bank dengan suku bunga tinggi diatas ketentuan LPS, maka tidak masuk dalam kriteria layak bayar.  Dan sejauh ini sudah banyak nasabah yang tak dapat menerima klaim karena bank tempat mereka menyimpan memiliki suku bunga yang tinggi melebihi ketentuan LPS.

“Suku bunga bank yang sesuai ketentuan LPS yakni suku bunga bank harus maksimal 6,75 persen untuk Bank Umum dan 9,25 persen untuk BPR. Jadi kalau bunganya di atas itu maka LPS tidak bisa menjamin,” katanya,

Menurut Yusron, sampai saat ini di Indonesia sudah ada 99 bank yang ditangani LPS, yakni 98 Bank BPR dan 1 Bank Umum (IFI) yang diliquidasi atau ditutup izinnya. Sebanyak 99 bank yang di liquidasi, tersebar di Jabodetabek 34 Bank, di Jateng 8 bank yang ditutup izinnya, 16 sisanya ada di Sumatra Barat dan Sulawesi.

“Sejauh ini memang LPS sudah membayar klaim dengan sangat lancar, namun masih beberapa simpanan nasabah yang tidak layak bayar karena suku bunga tinggi melebihi ketentuan LPS,” kata Yusron.

Yusron menjelaskan, rata-rata penyebab nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS karena, indikasi praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh pengurus maupun pemegang Saham sehingga kinerja keuangan Bank menjadi buruk karena suku bunga tidak memenuhi standar yang ditetapkan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu suku bunga tinggi, penyebab klaim nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS, yakni karena bank mempunyai kredit macet serta bisa juga karena data nasabah tidak masuk pembukuan bank.

“Total simpanan nasabah bank yang ditutup yang sudah layak dibayarkan oleh LPS berjumlah sekitar Rp. 1,4 Triliun milik sekitar 250 ribu rekening nasabah di Indonesia,” terangnya.

Yusron kembali menegaskan, banyak nasabah yang tidak dapat mengajukan klaim karena bank tempat mereka menyimpan tidak sesuai ketentuan LPS, salah satunya suku bunga yang tinggi. Untuk itu masyarakat harus waspada, jangan terpikat menabung atau deposito hanya karena bunga bank yang tinggi. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini