SIGIJATENG.ID, Wonosobo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo memvonis dua calon anggota legislatif (caleg) terbukti bersalah melakukan kampanye politik menggunakan fasilitas kegiatan yang didanai negara.
Keduanya,
yakni Gusanda Sosia Nagoya Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah, Maryadi Caleg DPRD
Wonosobo divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Namun jika denda tidak
dibayarkan akan digantikan dengan kurungan dua bulan penjara. GSN diketahui
anak wakil bupati Wonosobo.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, Boko
didampingi Hakim Anggota Dwi Suryanta dan Devita Wisnu Wardhani saat Sidang
Putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (30/1/2019) siang.
Sidang
tersebut dihadiri para Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah Komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), perwakilan
Polres Wonosobo dan para terpidana.
Menurut Boko, keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu
dengan melanggar larangan pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas kegiatan
yang didanai pemerintah.
Keduanya
terbukti melanggar pasal 521 junto pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang
nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dakwaan para penuntut
umum. Sehingga, pihaknya menjatuhkan pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 5
juta.
“Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan
pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, dengah ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara dua bulan,”
ungkapnya. Meskipun demikian, Majelis Hakim menetapkan keduanya tidak perlu
menjalankan masa hukuman pidana, namun hanya diberikan hukuman masa percobaan
selama enam bulan.
Vonis yang dijatuhkan dalam sidang tersebut sama dengan tuntutan JPU. Majelis
hakim juga memberikan waktu tiga hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk
menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan tersebut. “Tindakan mereka
menunggangi kegiatan pemerintah yang dibiaya negara, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Saiful Bahri
Siregar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Heru Prasetyo.
Atas kondisi itu, kata dia, dua terdakwa tersebut memang dituntut tiga bulan
dan denda Rp 5 juta, karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar
larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan menggunakan kegiatan yang dibiayai
negara.
“Keduanya
terbukti melanggar pasal 521 junto pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Nomor 7 /2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun sudah divonis kami masih
pikir-pikir dalam tiga hari ini,” tutur dia.
Dia menyebutkan, tututan pidana penjara memang tidak perlu dijalani, kecuali
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Hal itu disebabkan
karena kedua terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
selama enam bulan terakhir. Sementara dalam sidang, para terpidana hanya
menerima vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Gusanda mengatakan, meskipun keputusan berat, pihaknya merasa lega karena persidangan bisa selesai dilakukan. Pihaknya akan selalu patuh terhadap hukum dan mengikuti proses yang akan berjalan. Ia mengaku tidak akan mengulangi kesalahan yang dilakukan untuk kedepannya.
“Saya tidak akan menyalahkan siapapun. Saya bersyukur sidang sudah selesai, tinggal saya akan menatap kedepannya. Karena masih ada waktu sekitar dua bulan kedepan,” akunya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. “Bawaslu akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan potensi pelanggaran, karena masa kampanye masih berlangsung beberapa bulan ke depan,” tuturnya.
Dijelaskan, pelanggaran kampanye kedua caleg sudah melewati proses klarifikasi dan pembahasan tahap dua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo, Jumat, (14/12/2018) lalu.
Pelanggaran kedua caleg terjadi saat ada kegiatan yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelatihan kewirausahaan. Saat itu, GSN, caleg DPRD Provinsi Jateng bertindak sebagai pemateri. Tapi, setelah kegiatan ditutup, masih di kesempatan yang sama mereka menyampaikan materi-materi kampanye kepada para peserta.
“Mengenai kasus ini, kami telah memintai keterangan dari saksi ahli, baik saksi ahli hukum pidana maupun saksi ahli administrasi negara dari Undip. Dari proses itu, hasil pembahasan Gakkumdu, baik Bawaslu, Kejaksaaan dan Kepolisian kemarin menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon,” terangnya. (rizal/aris)
100 200