Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

Kuota Haji Jateng 30.225 Orang Pertahun, Masa Tunggu Sampai 23 Tahun

SIGIJATENG.ID, Semarang – Masa tunggu haji atau waiting list  di Provinsi Jateng saat ini 23 tahun. Artinya apabila mendaftar haji hari ini dengan membayar BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan semua persyaratannya, maka baru 23 tahun yang akan datang bisa berangkat. Demikian dikatakan Plt Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Jateng Mohammad Arifin dalam acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) IV, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jateng  di auditorium Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Selasa (29/1/2019).

“Sampai tahun 2019 umat Islam Jateng yang mendaftar sebanyak 672.466 orang. Padahal kuota Jateng hanya 30.225 orang. Jadi waiting listnya sampai 23 tahun,” kata Mohammad Arifin.

Menurut dia, kondisi jamaah sebagian besar berusia tua dengan pendidikan rendah. Mereka sebagian besar petani dan baru pertama kali  bepergian jauh ke luar negeri dan naik pesawat. Karenanya dibutuhkan pembimbing haji yang profesional dan handal.

Karena itu, dia meminta IPHI Jateng menyukseskan rencana programnya pada bulan April yakni melakukan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah untuk umum itu. Perlu dilakukan sosialisasi lebih massif, agar nantinya melahirkan pembimbing-pembimbing manasik yang handal dan profesional.

“Kebijakan Dirjen Haji dan Umrah (PHU) yang terbaru adalah sistem zonasi per daerah. Misalnya dari Bantumas zonasinya dekat dengan Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara,” katanya.

Pemerintah, menurut Mohammad Arifin, berusaha menekan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dia menduga kemungkinan tahun ini BPIH akan mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Mengenai persyaratan biometrik bagi calon haji dan umrah menurutnya harus dilakukan sebagai uji coba yang dilakukan imigrasi Arab Saudi. ”Jamaah haji Indonesia terbanyak di dunia dan terkenal patuh dan taat dalam bidang taklimil hajinya. Makanya biometrik diujicoba di Indonesia,” katanya.(Aris/Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam