KPU Kendal Terima Dana Hibah Rp 35,9 M untuk Pilkada 2020

KPUD Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Kendal 2020 mendatang. (Dok. KPU Kabupaten Kendal)

SIGIJATENG.ID, Kendal – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Kendal 2020 mendatang.  

Secara langsung, penandatanganan NPHD tersebut dilakukan di kantor Ruang Kerja Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si disaksikan sejumlah komisioner KPU Kendal, Selasa (1/10/2019). 

Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU, Rokhimudin mengatakan setelah pencairan dana hibah tahun 2019 ini, akan segera melakukan peluncuran proses Pilkada 2020 serta sosialisasi syarat pencalonan dan minimal dukungan bagi calon yang hendak menyalonkan secara independen. 

“Dengan ditandatanganinya NPHD ini maka proses tahapan awal dari Pilkada 2020 bisa segera di mulai. Sedangkan untuk pembentukan tim PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan) akan dilakukan pada bulan Januari. Lalu untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan dibentuk pada sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan jika pihaknya mendapatkan anggaran Rp 35,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kendal untuk penyelenggaraan Pilkada Kendal tahun 2020. Dikatakan anggaran itu nantinya diberikan dua tahap yakni APBD Perubahan tahun 2019 dan APBD Kendal tahun 2020.

“Untuk tahun 2019 ini kami mendapatkan hibah sebesar 250 juta rupiah, sedangkan sisanya akan diberikan pada tahun 2020 dengan pencarian tiga termin, yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen,” jelasnya.

Hevy menambahkan bahwa dana hibah pada tahun ini akan dicairkan setelah dilakukan evaluasi atas APBD Perubahan 2019 oleh pemerintah Provinsi Jawa tengah. Menurutnya dana hibah itu nanti baru bisa dicairkan pada akhir bulan Oktober 2019 ini.

“Sedangkan untuk tahun 2020, dapat dicairkan setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ditetapkan dengan sistem pencairan termin. Ada tiga termin pada tahun 2020 dan prosesnya memakan waktu selama 14 hari setelah penetepan DPA,” pungkasnya. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini