Komplotan Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Kendal, Begini Ceritanya

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha saat menyampaikan keterangan dalam gelar kasus tertangkapnya keempat pelaku pengedar uang palsu pada press release, Sabtu (9/3/2019). ( foto dye/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Kendal – Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap empat pelaku pengedar uang palsu, satu pelaku diantaranya mengaku mampu mengubah uang palsu menjadi uang asli.

Mereka yakni, Suradi (51), Intan Nurmawati (23) dan Joko Yatmo (52) dan Nasoka (56), asal Banyuurip, Kecamatan Ngampel. Keempatnya ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda. 

Nasoka dicokok dirumahnya di desa Banyuurip Ngampel, Suradi dan Intan ditangkap di Kalipancur Ngaliyan, dan Joko Yatmo ditangkap di Purwosari, Semarang Utara. 

Selain menangkap ke empat pelaku tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan uang palsu senilai 54.650.000 yang terdiri uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000. 

Intan Nurmawati (23) salah seorang pelaku pengedar Upal, mengaku jika dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang hendak didoakan oleh Nasoka adalah uang palsu.

“Saya belum sempat mengedarkan uang itu. Pegang uang itu saja tidak, apalagi mengedarkan. Saya hanya menemani Suradi ke tempat Nasoka untuk mendoakan uang itu,” akunya dihadapan petugas. 


Pelaku lainnya, Nasoka yang mengaku mampu merubah uang palsu menjadi uang asli mengungkapkan awal mula dirinya tidak mengenal kedua pelaku antara Intan dengan Suradi. Belum sempat melakukan sesuatu, selang dua hari ke buru di datangi petugas dan ditangkap. 

“Jujur saya belum pernah bertemu sebelumnya. Keduanya bertamu ke rumah dan meminta tolong pada saya untuk mendoakan agar uang palsu itu berubah menjadi uang asli,” tukasnya. 

Dirinya juga mengaku dirinya kerap didatangi oleh tamu yang meminta dirinya untuk mendoakan terhadap perkara tertentu. Namun dirinya baru kali pertama kali dimintai untuk mengubah uang palsu menjadi uang asli.

“Saya sampaikan Insyaallah, jika Tuhan merestui (untuk mengubah uang palsu menjadi asli) nanti pasti bisa, kalau tidak saya kembalikan uang itu,” timpalnya, Sabtu (9/3/2019).

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho menyampaikan terungkapnya kasus itu atas laporan informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan. Tertangkapnya Nasoka yang menyimpan uang palsu itu merupakan uang dari pelaku Intan dan Suradi.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada warga yang menyimpan uang palsu di Desa Banyuurip Ngampel, dan ternyata benar di rumah saudara Nasoka ditemukan uang palsu senilai 38.200.000,” terangnya, saat gelar perkara Sabtu (9/3/2019)

Dari hasil penangkapan Nasoka, lanjut Kasatreskrim, pihaknya lantas menangkap Intan dan Suradi. Dari penyelidikan mendalam ditemukan tersangka baru yakni Joko Yatmo. Dari tangan Joko Yatmo petugas juga mengamankan uang palsu senilai Rp 16.200.000.

“Dari keterangan para pelaku bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Semarang. Terkait kasus itu, kami masih terus melakukan lidik guna penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Keempat pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara denda 10 Milliar. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini