Komisi A DPRD Jateng Studi Banding ke Jogja, Ini Yang Dibahas

Ketua Komisi A DPRD JatengMohammad Soleh menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Setdaprov DIY di Kepatihan.(Foto humas dprd jateng)

SIGIJATENG.ID, Semarang –  Komisi A DPRD Jateng telah melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).

Rombongan DPRD Jateng dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Soleh. Mereka diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi di Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Soleh mengatakan, studi banding ini dilakukan sebagai upaya menyempurnakan tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan batas wilayah.

“Kami ingin berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan aset milik daerah serta batas wilayah Jateng-DIY, karena kebetulan DIY tetangga serumpun sehingga pengelolaannya hampir tidak jauh berbeda,” kata Mohammad Saleh, politikus Partai Golkar ini.

Sementaram Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono mengatakan berbicara mengenai batas wilayah di Jateng sangat kompleks, karena secara luas geografis wilayah Jateng 3 kali lipat wilayah DIY.

“Sebenarnya untuk batas wilayah permasalahannya belum begitu pelik, karena pada daerah perbatasan aksesbilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya sekolah dan puskesmas, masyarakatnya yang menggunakan fasum bisa membaur baik dari Jateng dan DIY. Jadi menurut kami tidak masalah karena semua itu untuk kepentingan masyarakat luas.”

Selanjutnya banyak bidang-bidang lain yang aksesbilitas masyarakatnya tidak mengenal batas. Jadi soal batas wilayah, tidak hanya berbicara batas teritorial dan administrasinya. Semuanya bisa diberikan pelayanan baik masyarakat Jateng yang ke DIY maupun sebaliknya.

Sedangkan untuk aset, Umar menambahkan pengelolaan aset harus dicermati dan dilaksanakan dengan cerdas. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan aset adalah kebermanfaatan untuk publik. Karena sehebat apapun aset namun tidak begitu bermanfaat bagi masyarakat berarti kurang berguna.


“Perspektifnya untuk kebermanfaatan untuk publik, sehingga kita bisa mengetahui aset-aset Pemda tersebut bisa bermanfaat atau tidak untuk semua kalangan masyarakat. Selain itu, aspek akuntabilitas juga tetap diperhatikan sehingga bisa dioptimalkan untuk Pemda baik untuk publik maupun kepentingan Pemda yang lain,” jelasnya.

Secara umum, pengelolaan aset memiliki dasar hukumnya kurang lebih sama. Namun dalam pengelolaannya masing-masing Pemda memiliki keterbatasan dan kekurangan.

Dengan studi banding tersebut Komisi A berharap bisa lebih memberikan pengawasan untuk proses pengelolaan aset yang berada di Jateng. Dengan demikian, pemanfaatan aset bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng ke depan.(Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini