Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Diblender

Kepala Kajari Kendal, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal serta perwakilan PN Kendal dan sejumlah pejabat lainnya turut serta ikut memusnahkan ribuan narkoba dengan di blender.

SIGIJATENG.ID, Kendal –  Barang bukti narkoba sebanyak 2.943 butir pil trihex dan 76, 789 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Rabu (06/03/2019). 

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil dari 30 perkara yang sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Selain narkoba, barang bukti lainnya seperti ganja, senjata tajam dan minuman keras juga tak luput turut serta dimusnahkan. 

Ribuan pil, sabu dan ganja itu dimasukkan kedalam mesin blender dan dicampur dengan air. Selanjutnya di buang ditempat pembuangan khusus. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yudi Hendarto mengatakan pemusnahan narkoba ini hasil sidang selama kurun waktu Juli 2018 hingga Februari 2019 atas hasil ungkap dari jajaran Polres Kendal, Polda Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Kendal. 

“Barang bukti ini sudah diputus perkaranya oleh PN Kendal. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke selokan,” terang Yudi.

Yudi menambahkan, selain narkoba pihaknya juga memusnahkan 132 botol minuman keras dan satu galon ciu bekonang dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan untuk barang bukti berupa senjata tajam dipotong-potong dengan mesin pemotong.

“Ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku tindak kejahatan lainnya seperti senjata tajam, pakaian korban pembunuhan dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan juga tak luput ikut dimusnahkan,” imbuh Kajari.  Disampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil perkara mengenai narkoba ada 22 perkara, Undang-undang kesehatan 8 perkara, Peraturan Daerah 3 perkara, Undang-undang kehutanan 1 perkara, KUHP ada 22 perkara serta 14 perkara undang-undang lainnya. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini