Kantor Diperiksa Kejati, Kadisdikbud Kendal Angkat Bicara

Caption : Ilustrasi Pemeriksaan Kejati

SIGIJATENG.ID, Kendal – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Agus Rifai angkat bicara dan menanggapi atas adanya pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dilakukan di gedung kantornya pada Jumat (23/8/2019).

Kadisdikbud Kendal, Agus Rifai ( foto ist/sigijateng.id)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun 2018 di bidang pendidikan.

Bahkan pemeriksaan yang di lakukan pihak Kejati Jawa Tengah, tidak hanya di Kendal saja namun hal yang sama juga dilakukan dengan memeriksa Kantor Disdikbud Kota Pekalongan pada hari yang sama.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Agus Rifai mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jateng itu hanya meminta sejumlah data dan berkas atas penggunaan Bantuan Provinsi 2018 yang pernah diajukan.

“Tidak digeledah seperti yang diberitakan disejumlah media sebelumnya. Pihak Kejati Jateng itu, hanya meminta data penggunaan Banprov. Kami ajukan Banprov untuk pengadaan alat peraga laboratorium dan laptop dan sudah terlaksana dengan baik,” kata dia, Minggu (25/8/2019).

Diketahui bahwa dana Banprov yang dikucurkan kepada Disdikbud Kabupaten Kendal yakni sebesar Rp 10,5 milliar. Dana tersebut lalu digunakan untuk pengadaan alat peraga laboratorium bagi 20 SMP dan pengadaan alat laptop bagi 298 SD di Kendal.

Dikatakan dalam penggunaan Banprov itu, pihaknya sudah sesuai aturan dalam penggunaan Banprov. Bahkan pihaknya juga menggandeng dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal, tujuannya agar tidak menemui kesalahan.

“Bahkan, dari Pemerintah Provinsi juga mengawasi dan mengecek barang langsung saat barang itu datang agar barang yang kami ajukan untuk banprov sesuai dengan jumlah dan spesifikasinya,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jateng di Kantor Disdibud Kendal dan Kota Pekalongan tersebut yakni terkait dugaan penyalahgunaan Banprov tahun 2018. Tak hanya Disdikbud, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng juga menjadi sasaran pemeriksaan pihak Kejati Jateng. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini