Kadus Dilaporkan Ke Kejati Diduga Pungli Sertifikasi PTSL, Nilainya Capai Rp 474 Juta

Berkas laporan yang ditujukkan elemen masyarakat setempat. (foto santo/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Kepala Dusun (Kadus) I Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, Mulyono dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terkait indikasi pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan sertifikasi masal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL), yang jumlahnya  mencapai Rp 474 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kadus Mulyono kebetulan menjadi panitia PTSL di Desa Sepat untuk sertifikasi 863 bidang. Namun dalam sosialisasi PTSL, warga pemohon yang ikuti sertifikasi tidak dikumpulkan seluruhnya. sehingga besaran biaya sertifikasi dinilai tidak transparan.

Aktivis masyarakat Kasno mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus PTSL itu ke Kejati Jateng. Lantaran dalam PTSL Desa Sepat ada indikasi pungli mencapai Rp 474 juta. Karena dari hasil pengaduan warga untuk biaya sertifikasi ditarik Rp 700 ribu/bidang.

“Padahal dalam pembiayaan sertifikasi PTSL sesuai SKB 3 menteri hanya Rp 150 ribu/ bidang. Sehingga bila penarikan mencapai Rp 700 ribu, berarti ada pungli Rp 550 ribu/bidang,”papar Kasno, Selasa (10/9/2019).

Dijelaskan Kasno, laporan ke Kejati itu, Senin (9/9/2019). Bahkan ada sekitar 33 pemohon sertifikat PTSL yang ditarik biaya Rp 3,3 juta/bidang. Selain itu, uang pungli sebagian dialirkan ke sebagian ke panitia lain dengan dalih sebagai dana saksi kisaran Rp 50 ribu- Rp 75 ribu.

Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen Agus Purnomo menyampaikan untuk biaya PTSL di BPN tidak ada penarikan. Karena di BPN semua sudah dibiayai oleh negara.

”Tapi di PTSL ada pra, yakni berkas sebelum sampai ke BPN. Soal biaya yakni kesepakatan dari Pokmas dan Masyarakat yang diimplementasikan dengan surat perjanjian,” kata Agus. Dia menjelaskan soal pra per desa tidak mengetahui. Namun berdasarkan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, wilayah Jawa-Bali senilai Rp 150 ribu.

”Pelaksanaan Rp 150 ribu itu dua patok, saya tidak pernah ikut campur pungutan di desa. Yang penting persyaratan peserta PTSL lengkap,” ujar dia.

Terkait tuduhan itu, Mulyono menegaskan bahwa soal PTSL sebelumnya sudah di bicarakan bersama warga. Dia menilai tidak ada masalah terkait PTSL itu. Nilai yang harus dibayarkan sudah disepakati oleh warga.

”Sebenarnya itu tidak ada masalah, mungkin dari orang yang tidak suka saja,” ujar Mulyono. Mulyono menyampaikan perincian dan isu yang dihembuskan tidak benar. Dia menegaskan masyarakat yang berkepentingan dengan PTSL sudah dikumpulkan semua.

Nilai yang disampaikan saat sosialisasi dihadiri ratusan orang. Pihaknya siap jika dipanggil penegak hukum jika dimintai keterangan.”Kalau nanti dipanggil ya dihadapi saja,” bebernya. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini