Kabur Lima Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

Wasekjen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT Gema Damaiyanto. (foto santo/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Jajaran Polres Sragen membekuk dua orang tersangka pelaku  penganiayaan di Sragen, Kamis (15./8/2019). Penangkapan para pelaku pengeroyokan ini, setelah keduanya kabur selama bulan, usai kejadian  Sabtu (30/3/2019) lalu. Kejadian  pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Yulianto (38) warga Kampung Gardu, Kelurahan Nglorog, Sragen Kota, dan Agus Suparmin (38), warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan korban bernama Sariyanto (31) , warga Ngarum, Kecamatan Ngrampal Sragen. Korban dan pelaku merupakan saudara seperguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Namun pengengeroyokan dipicu masalah pribadi.

Kasubag Humas AKP Agus Jumadi  mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka dibekuk setelah beberapa lama dilakukan pendalaman. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah hukum Sragen.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KHUP, tentang kekerasan terhadap orang barang yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka. Keduanya terancam hukuman kurungan 5 tahun.”Dua orang tersangka diamankan oleh jajaran Polres Sragen. Saat ini sudah ditahan di Polres dan dalam proses hukum,” ujarnya, Jumat (16/8/2019).

Terkait kasus itu, Wasekjen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT Gema Damaiyanto menyerahkan sepenuhnya upaya penegakan hukum yang melibatkan warga PSHT pada Polres Sragen. ”Prinsipnya kami mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan polres Sragen , sekaligus mengapresiasi. Karena pada dasarnya jika kita menelisik lebih dalam, prilaku seperti ini jelas mencederai cita-cita organisasi yang luhur,” tuturnya.Pihaknya berharap kejadian pengeroyokan di Sragen menjadi peristiwa terakhir. Kedepan tidak ada tindak kekerasan, apa lagi sesama warga PSHT.   Dia juga menyampaikan bahwa hukum mempunyai sangsi tegas, dapat dipaksakan  berlaku kepada siapa saja trmasuk warga PSHT. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini